Sabtu, 23 Maret 2024

Waqf Making and Commercial Cemeteries - Amelia Fauzia

 

Setelah mempelajari berbagai kontroversi, melakukan interview dan membuat kunjungan ke Taman Pemakaman Firdaus (Firdaus Memorial Park) di Jawa Barat, pemakaman Muslim berbasis waqaf, tahun 2016, makam ini sempat menuai kritik karena merujuk pada pemakaman mewah. Nama Firdaus ini tak hanya ada di Indonesia, di Maryland, USA, pemakaman Muslim bernama Al-Firdaus Memorial Gardens juga beroperasi sejak 2008.

Keduanya tergolong baru dan dikelola di bawah sistem waqaf modern. Keduanya juga hampir sama, tipe pemakaman berumput dengan ajaran salafi. Mereka sebenarnya komersial, dengan memperolah laba mereka dengan menggunakan proyek dakwah Islam. Keduanya juga melakukan fundraising untuk hal-hal yang sifatnya charitable. Namun mereka tidak berhubungan dengan, atau belajar satu dengan lainnya. Mereka gagal menyadari bahwa mereka mempunyai “saudara” jauh di sana.

Dalam Islam, Firdaus merujuk pada salah satu nama surga yang disebut di dalam Al-Quran. Beberapa lembaga Muslim menggunakan istilah itu sebagai doa. Kedua pemakaman itu berhubungan dengan gagasan wakaf, konsep “perbuatan menyerahkan sebagian harta beda untuk dimanfaatkan dalam waktu yang panjang atau selamanya untuk kemaslahatan umat.”

Wakaf merupakan bentuk awal lembaga sosial dalam tradisi Islam yang dalam sejarahnya dilaksanakan di lintas sejarah dan generasi, termasuk Indonesia. Di Indonesia, praktik wakaf tumbuh secara terus menerus, nilainya semakin bertambah, tampak dalam lima bentuk: 1. Bangunan ibadah (masjid/mushalla, yang jumlahnya sekitar 80 persen); 2. Sekolah; 3. Aktivitas yang berhubungan dengan tujuan sosial; 4. Pemakaman; 5. Lahan pertanian. Angka wakaf untuk pemakaman ini jumlahnya kecil.

Sebagaimana yang diketahui, pemberi wakaf untuk bangunan besar utamanya berasal dari keluarga kaya dan pemimpin agama. Tradisi lokal khas Indonesia seperti gotong royong telah berkontribusi dalam mendukung pendirian masjid. Namun sejak kejatuhan rezim Orba, bentuk wakaf yang populer yaitu zakat, sebagai dampak dari Islamisasi, modernisasi, dan gagasan pemberantasan kemiskinan dan keadilan sosial.

Struktur neoliberal yang diadopsi Indonesia setelah krisis moneter 1997, menjadi titik balik dari modernisasi. Artikel ini menunjukkan, modernisasi, struktur neoliberal, ekonomi digital, dan gaya hidup urban telah mempromosikan wakaf moden baru, dari wakaf perorangan/keluarga menjadi wakaf kontan yang dilakukan oleh sejumlah orang/masyarakat (waqif), menggunakan aplikasi keuangan digital.

Gerakan sosial setelah Orba merujuk pada apa yang diistilahkan dengan “neoliberalisme saleh”, yang di dalam filantropi Islam menunjukkan kecocokan antara ekspansi ekonomi neoliberal dan tujuan masyarakat yang beriman, yang berkonotasi sebagai transformasi dari praktik religius dan modal di dalam kapitalisme. Wakaf dalam perkembangannya memungkinkan kemungkinan baru, termasuk produktivitasasi pemakaman.

Dalam konteks pemakaman, wakaf jenis ini masuk dalam properti mati, karena sulit mendapat keuntungan darinya. Namun, wakaf ini terus berkembang, apalagi ada inspirasi pemakaman mewah lain seperti San Diego Hills Memorial Park, yang berdiri sejak tahun 2008. Organisasi sosial Islam mulai membuat pemakaman komersial, yang dikombinasikan dengan konsep wakaf di lingkungan urban.

Sementara ajaran yang digunakan adalah salafi, yang didasarkan pada ajaran murni Islam, berdasarkan pada Rasululllah dan generasi awal. Pemikiran salafi juga membawa diskursus desentralisasi dan pembangunan, sebagaimana yang dilakukan pada zaman Rasulullah.

Artikel ini berfokus pada perkembangan wakaf pemakaman di Indonesia dalam 20 tahun belakangan. Melihat sirkulasi gagasan dan praktik wakaf dalam konteks filantropi Islam. Artikel ini mengambil dua studi kasus dalam pemakaman komersial yang memasukan wakaf dalam perjalanannya, yaitu Firdaus Memorial Park dan Al-Azhar Memorial Garden.

Melihat sejarah wakaf di Indonesia, tak lepas dari zakat. Kemenag memfasilitasi pengawasan terhadap aktivitas zakat dan wakaf. Studi wakaf naik secara signifikan angkanya sejak 2003-2008. Ini menunjukkan antusiasme terhadap jalan alternatif untuk kesejahteraan dan pembangunan. Institusi wakaf disebut sebagai “raksasa yang tertidur” karena jumlahnya yang begitu besar bagi ekonomi dan model keberlanjutannya. Sayangnya raksasa ini tidak digunakan dengan baik.

Salah satu strategi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yaitu melalui pengelolaan wakaf secara efektif, yang tidak melanggar syariah. Kelahiran hukum wakaf juga dimulai dengan adanya Badan Wakaf Indonesia sejak tahun 2007, sebagai pengawas, fasilitator, dan pengembangan zakat. Bahkan proyek wakaf ini juga dibantu Bank Indonesia, IDB, UNDP, dll. Bahkan proyek wakaf ini juga tak hanya menjadi pemasaran Islam, tetapi juga memperlihatkan kompleksitas filantropi yang berhubungan dengan pemerintah, agensi, dan organisasi sosial.

Wakaf produktif yang ada di Indonesia juga merupakan bentuk tendensi terhadap neoliberalisme saleh di mana agama digunakan untuk penciptaan wakaf yang tidak dibatasi dalam konteks pemakaman ada duplikasi dua pola” pemakaman sebagai bisnis dan arsitektur yang indah. Lebih khusus meniru pemakaman San Diego Hills dengan fasilitas mewah berupa hotel, restoran, kolam renang, danau 8 hektare, tempat landas pesawat.

Pemakaman yang didirikan oleh Lippo Group di lahan 500 hektare ini milik konglomerat Muchtar Riyadi konsep ini juga diadopsi dari konsep pemakaman di California. San Diego juga menawarkan penguburan untuk berbagai agama: Kristen, Tionghoa, Muslim. Khusus Islam namanya Taman Lima Pilar yang merefleksikan rukun Islam, dibagi dalam dua kluster.

Konsep wakaf di Firdaus Memorial Park yang dikelola Sinergi Foundation, pemilik mengatur area untuk kuburan dan ditawarkan pada pembeli, kemudian mewakafkan pemakaman itu untuk dia, keluarganya, atau orang miskin. Mereka (orang yang jadi wakif) harus membayar 15 juta untuk tanah dan 1,5 juta untuk administrasi: orang ini akan dapat 2 tanah pemakaman dengan luas 8 meter persegi.

Al-Azhar Memorial Garden yang dikeola YPI Al-Azhar mempunyai sistem jenis wakafnya sendiri dengan nama wakaf polis asuransi. Di mana 29 persen kliennya berpendapatan 22-28 juta per bulan. Keduanya menunjukkan dinamika wakaf yang dicocokkan dengan ekonomi neoliberal: membeli tanahnya dulu baru kemudian diwakafkan. Ini pun konsepnya diperluas, tidak hanya untuk makam, tapi juga restoran dan toko-toko jualan, sawah, klinik, pohon, wakaf tunai, tanpa uang tunai (melalui aplikasi) yang ramah orang dengan pendapatan rendah.

 Fauzia, Amelia. "Waqf Making and Commercial Cemeteries: Religious Circulation and Commodification of the Economy of Giving." The Muslim World 108.4 (2018): 676-701.

Link: https://www.researchgate.net/profile/Amelia-Fauzia/publication/329845935_Waqf_Making_and_Commercial_Cemeteries_Religious_Circulation_and_Commodification_of_the_Economy_of_Giving_Waqf_Making_and_Commercial_Cemeteries/links/6344bd42ff870c55ce166371/Waqf-Making-and-Commercial-Cemeteries-Religious-Circulation-and-Commodification-of-the-Economy-of-Giving-Waqf-Making-and-Commercial-Cemeteries.pdf

#31daysofindonesianscholars #ameliafauzia #wakaf #makam #sandiegohills #alazhargardens

Tidak ada komentar:

Posting Komentar