Jumat, 05 April 2024

Reproducing Academic Insularity in a Time of Neo-liberal Markets - Inaya Rakhmani

Pada tahun 2005, sosiolog Michael Burawoy memaparkan sebuah visi di dalam disiplinnya: “Saya membayangkan banyak sekali titik, masing-masing membentuk kolaborasi sosiolog dengan publiknya, mengalir bersama ke dalam satu arus. Mereka akan memanfaatkan penelitian ekstensif selama satu abad, mengelaborasi teori, melakukan intervensi praktis, dan pemikiran kritis, untuk mencapai pemahaman bersama melintasi berbagai batasan, dan dengan demikian menghilangkan kepicikan masa lalu.” Visi Burawoy untuk masyarakat sosiologi ini telah mempengaruhi audiens akademik yang luas selama lebih dari satu dekade. Esainya yang menekankan perlunya perubahan kritis dari penafsiran ke keterlibatan, telah menghasilkan refleksi penting mengenai orientasi akademis sosiologi.


Melihat masa lalu, esensi dari pesan Burawoy yaitu masyarakat dan sosiologi adalah cerminan politik yang berlawanan, dalam hal ini "konteks politik dan kesadaran sosiologi telah bergerak ke arah yang berlawanan". Sebagai seorang sosiolog Marxis, tujuan Burawoy adalah untuk melegitimasi dan mengakui praktik politik dalam dunia akademis yang berada di bawah sosiologi profesional di dunia akademis neoliberal Amerika yang sangat kompetitif. Meskipun hal itu secara spesifik berbicara terkait sosiologi, intervensi Burawoy dan perdebatan berikutnya dari hal itu bisa diterapkan pada ilmu-ilmu sosial yang lebih luas. Ilmu sosial seperti sosiologi, ekonomi, politik bisa dibagi ke dalam segmen dominan dan subordinasi. Pembagian ini secara umum harus dibuka ke dalam pemikiran yang reflektif, yang berhubungan dengan nilai dan tujuan masyarakat, dan audiens akademik yang lebih luas, terlebih publik yang mengalami erosi suara dan otonomi.

Gagasan masyarakat sosiologi ini bukan tanpa kritik, Beck mengkritik model nasionalisme metodologis, hal ini muncul dari asumsi bahwa teori kesenjangan sosial yang fokus pada isu-isu domestik mengisolasi sosiolog dari dunia yang semakin mengglobal di mana mereka tinggal. Seruan untuk melakukan dekolonisasi sosiologi juga muncul di kalangan sosiolog pasca-kolonial sebagai upaya untuk menegaskan kembali "Selatan". Mereka yang mempraktikkan sosiologi publik sebelum istilah ini mendapatkan momentumnya, seperti akademisi yang terlibat dengan komunitas marjinal, berhati-hati agar tidak dianggap sebagai "kelas bawah". Dalam konteks AS, Collins (2007) khawatir bahwa pelembagaan sosiologi publik hanya akan "menumbuhkan semacam ghettoisasi sosiologis, terutama karena mereka yang tertarik pada sosiologi publik mungkin sudah mempunyai status sub-ordinat dalam disiplin ilmu itu sendiri."

Kekhawatiran Burawoy berasal dari kondisi sosiologi saat ini yang telah memasuki gelombang ketiga marketisasi, yang juga dikenal sebagai neo-liberalisme. Perdebatan seputar provinsialisasi sosiologi dan kritik terhadap hierarki di dalamnya pada dasarnya berkaitan dengan neo-liberalisme. Universitas-universitas di bawah neoliberalisme berupaya mengelola kegiatan akademik melalui tata kelola korporat yang digerakkan oleh pasar atau berupaya meningkatkan “efisiensi” untuk mencapai peringkat yang lebih tinggi di pasar pendidikan tinggi global. Dengan demikian, perpecahan internal dan subordinasi dalam ilmu-ilmu sosial juga terkait dengan klaim mengenai “efisiensi” dalam penyaluran dana melalui mekanisme audit dan pengukuran kinerja utama.

Transformasi pendidikan tinggi neo-liberal telah menyaksikan proses sistematis dalam membentuk kembali universitas-universitas secara global menjadi entitas otonom yang membiayai dirinya sendiri. Sejak tahun 1990an, reformasi pendidikan tinggi lebih berorientasi pada pasar dibandingkan pada kepentingan publik, pelayanan publik atau peraturan pemerintah. Kelangkaan pendanaan publik sering kali disoroti sebagai penyebab reorientasi ini. Di AS, terdapat kekhawatiran mengenai korporatisasi pendidikan tinggi, yang kemudian digantikan oleh komersialisasi, privatisasi, dan deregulasi. Lebih jauh lagi, sebagaimana diidentifikasi oleh Giroux (2002), proses ini menghasilkan akademisi individualis yang mementingkan diri sendiri, dengan keterlibatan sosial yang terbatas, yang ditafsirkan oleh Burawoy (2005a) sebagai suatu jenis kepicikan.

Demikian pula di Indonesia, universitas negeri berperan penting dalam memberikan masukan teknokratis kepada pemerintahan otoriter Orde Baru (1965–1998) untuk melegitimasi kebijakan pembangunan. Oleh karena itu, reformasi neo-liberal di Indonesia, yang kini merupakan negara demokrasi dengan ekonomi pasar yang berkembang pesat, terhambat oleh birokrasi universitas negeri yang diwarisi dari era otoriter. Hadiz dan Robison (2005) dan Rosser (2016) berpendapat bahwa meskipun agenda neo-liberal telah mencapai serangkaian kemenangan kebijakan penting sejak akhir tahun 1990an, agenda tersebut belum dilaksanakan secara efektif karena masih adanya warisan sistem sentralis yang dibangun pada masa pemerintahan neo-liberal.

Orde Baru, meski diungkapkan dalam bentuk baru. Dalam konteks ini, ada gunanya untuk merefleksikan pembagian kerja sosiologi Burawoy dan apa arti sosiologi publik bagi negara yang sedang mengalami demokratisasi, di mana para akademisinya telah mengalami pembatasan sistematis terhadap keilmuan kritis oleh negara yang sangat paternalistik. Dalam artikel ini, kurangnya keilmuan kritis di bidang sosiologi dan ilmu-ilmu sosial di Indonesia merupakan konsekuensi sejarah dari warisan otoriter yang menimpa universitas-universitas negeri yang menghadapi reorganisasi neo-liberal.

Penguatan mekanisme pasar dan penurunan peran negara tercermin pada pendidikan tinggi, di mana universitas-universitas negeri menerima “otonomi yang lebih besar.” Peningkatan otonomi dalam pengelolaan administrasi dan keuangan ini diharapkan dapat memberdayakan universitas-universitas negeri. Bagi universitas, departemen, dan akademisi, hal ini mengakibatkan indikator kinerja individual menjadi semakin umum di universitas-universitas di Barat. Hal ini terlihat dari penekanan manajerial dan wacana organisasi untuk menggantikan profesionalisme dengan kekuasaan manajerial di lembaga publik.

Agenda reformasi pemerintah Indonesia menyatakan bahwa mereka bertujuan untuk membekali universitas-universitas negeri dengan perangkat peraturan dan keuangan yang memungkinkan mereka untuk menjadi entitas yang mandiri dan mandiri, sehingga dapat menentukan agenda akademik mereka sendiri, khususnya melalui UU Pendidikan Tinggi No. 12/2012. Pergeseran dramatis terjadi pada tahun itu ketika empat universitas negeri yang sudah mapan mengubah status hukumnya menjadi Badan Hukum Negara (BHMN). Universitas-universitas tersebut, yaitu Universitas Indonesia (Universitas Indonesia, UI), Institut Teknologi Bandung (Institut Teknologi Bandung, ITB), Universitas Gajah Mada (Universitas Gajah Mada, UGM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB), adalah semuanya terjadi di Pulau Jawa, pulau yang paling banyak mengalami urbanisasi dan industri, yang mencerminkan ketimpangan pembangunan yang diwarisi dari pembangunan negara Jawasentris yang dijalankan oleh rezim otoriter. Bukti menunjukkan bahwa perubahan hukum dalam status perguruan tinggi negeri BHMN, yang memungkinkan mereka mencari dan menerima pendapatan di luar APBN, telah menyebabkan terjadinya marketisasi pendidikan tinggi sarjana.

Antara tahun 1999 dan 2007, pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berpendapat bahwa model birokrasi Orde Baru berdampak pada kualitas akademik. Namun mereka tidak mengakui bahwa hal ini juga merupakan konsekuensi dari pemasaran pendidikan tinggi. Secara keseluruhan, peraturan-peraturan ini memperbolehkan penilaian akademik dan dimaksudkan untuk memprofesionalkan staf akademik dengan menggunakan instrumen yang dirancang untuk meningkatkan produktivitas mereka – terutama melalui keluaran publikasi. Aturan baru ini juga mencakup harapan akan efisiensi yang lebih besar dalam memberikan layanan akademik. Amandemen ini sangat meningkatkan kekuasaan manajerial pada administrator universitas senior. Mereka mengindividualisasikan kinerja namun meningkatkan output akademis tanpa reorganisasi struktural berarti bahwa birokrasi universitas masih relatif tidak efisien.

Perubahan peraturan yang lebih menekankan pada instrumen tidak langsung dan individual untuk menciptakan proses produksi akademik yang terkendali, dihadapkan pada mesin birokrasi yang disfungsional yang diwarisi dari rezim otoriter. Dengan memberikan mandat kepada pusat-pusat penelitian di universitas-universitas BHMN untuk menyelenggarakan penelitian ilmu sosial dan memperkuat kolaborasi dengan badan-badan pemerintah, perusahaan swasta dan organisasi donor, serta masyarakat dan komunitas lokal, keterlibatan ini juga diharapkan dapat menjadikan penelitian lebih relevan bagi pengguna dan untuk memperoleh pendapatan.

Inaya menggambarkan bagaimana warisan ini beroperasi dengan menafsirkan data primer dan sekunder berdasarkan survei terhadap 355 akademisi aktif di bidang ilmu sosial dari delapan universitas negeri di Indonesia – empat di Jawa (UI, ITB, IPB, UGM), dua di Sumatera (USU, UNAND), satu di Sulawesi (UNHAS) dan satu di Kalimantan (UNMUL). Berdasarkan survei ini, sebagian besar staf akademik perguruan tinggi negeri adalah pegawai negeri sipil yang promosi jabatannya tunduk pada penilaian birokrasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (Badan Kepegawaian Negara). Perguruan tinggi negeri otonom memiliki fleksibilitas untuk mempekerjakan dosen lepas (tidak tetap), atau mengalihkan beban pengajaran kepada alumni bergelar master yang bercita-cita menjadi dosen tetap atau praktisi yang bekerja di tempat lain.

Keadaan ilmu-ilmu sosial di Indonesia saat ini menunjukkan bahwa langkah-langkah “reformasi” pada kenyataannya semakin mengakar dan menghasilkan kembali kepicikan akademis melalui marketisasi yang mendalam. Hal ini merupakan sebuah kekakuan yang menyebabkan sebagian besar peneliti Indonesia, karena kurangnya mobilitas akademik dan interaksi dengan rekan internasional, memilih untuk tetap tinggal di institusi mereka sendiri. Jadi, meskipun suatu komoditas penelitian dihasilkan, seringkali kualitasnya rendah. Jika kita ambil contoh UI, distribusi publikasi ilmiah lebih banyak di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknik, sedangkan di bidang ilmu sosial sangat sedikit. Dalam konteks manajerialisme negara dan pasar neo-liberal, sebagian besar penelitian ilmu sosial yang dilakukan bersifat terapan dan instrumental.

Dibandingkan dengan penelitian ilmu sosial yang dilakukan oleh perusahaan swasta, penelitian yang dilakukan oleh badan pemerintah dan organisasi donor mempunyai tema yang tumpang tindih. Tema penelitian sebagian besar berorientasi pada “tata kelola” dengan berbagai subtema. Setiap perguruan tinggi negeri mendukung agenda pemerintah daerah dan pusat masing-masing, di mana penelitian ilmu sosial yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peran sempit teknokratis yang dimainkan oleh universitas-universitas negeri di bawah rezim otoriter tidak hanya berlangsung lama di masa demokrasi, penelitian ilmu sosial yang dilakukan universitas-universitas tersebut pada dasarnya merupakan cara untuk menghasilkan pendapatan dengan menurunnya anggaran negara.

Tidak hanya itu, jumlah profesor yang ada semakin menyusut dan semakin banyak akademisi yang fleksibel, lebih murah, dan berpangkat lebih rendah yang melakukan sebagian besar penelitian ilmu sosial di universitas-universitas negeri. Banyak dari mereka yang memiliki gelar doktor telah mengambil program doktoral di Indonesia dalam program-program kecil, sering kali di institusi mereka sendiri, yang tidak selalu sebanding dengan program doktoral di luar negeri. Kemudian, dari 80 peneliti yang berangkat ke luar negeri untuk mengejar gelar lebih tinggi, sebagian besar melakukannya untuk meraih gelar doktor (62,5%). Publikasi internasional juga paling tinggi di antara mereka yang memperoleh gelar doktor di luar negeri. Dengan kata lain, akademisi Indonesia yang memiliki pengalaman dalam kolaborasi internasional lebih sering menerbitkan jurnal peer-review dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang tidak berkolaborasi dengan cara ini.

Seorang akademisi berkomentar bahwa “setelah mengajar selama bertahun-tahun, saya sekarang diangkat ke posisi struktural [manajemen] di universitas. Ini bukan pujian [tentang kemampuan saya] karena saya tidak suka didominasi oleh pekerjaan administratif.” Yang lain menjelaskan: “Saya suka mengajar dan saya suka penelitian tetapi tidak suka urusan administrasi.” Akademisi ini memperkirakan bahwa administrasi “membutuhkan 80 persen waktu saya, sedangkan 20 persen waktu saya untuk hal-hal penting, pengajaran dan penelitian.” Selanjutnya, akademisi ini menyatakan: “Ini seperti teror.”

Sebagian besar mereka memiliki gelar master dari institusi tempat mereka bekerja dan tidak pernah mengambil cuti panjang, sehingga mereka tidak banyak mempublikasikan di jurnal peer-review. Dari 355 peneliti ilmu sosial yang aktif di delapan negara bagian. universitas yang disurvei, hanya 30 yang menerbitkan jurnal peer-review. Pada tahun 2012, dari sekitar 145.000 makalah yang ditulis oleh akademisi Indonesia dari sepuluh universitas negeri terbaik, hanya 1.314 makalah yang diterbitkan di jurnal internasional peer-review Wiryawan 2014). Data tersebut menunjukkan bahwa publikasi ilmiah internasional Indonesia antara lain Singapura, Malaysia, dan Thailand.

ABSTRAK:

Artikel ini merefleksikan reformasi neoliberal universitas negeri Indonesia menggunakan pendekatan Michael Burawoy terkait pembagian sosio-logis pekerja di antara tuntutan pasar neoliberal dan warisan birokrasi autoritarian, yang tidak hanya membatasi perkembangan teoritis dan sosial yang relevan bagi akademi, tetapi juga membentuk produksi pengetahuan melalui riset pasarisasi teknologi. Artikel ini menunjukkan kebangkitan kekuasaan manajerial berhubungan dengan kebijakan neoliberal yang telah memperpanjang mekanisme administrasi birokrasi, yang diwariskan pada universitas-universitas negeri di Indonesia dari rezim otoriter dan Orde Baru. Hal ini menyebabkan praktik akademis yang picik dengan cara melanggengkan penelitian ilmu sosial yang teknokratis, yang didorong oleh mekanisme pasar. Paper ini berargumen, mengenali status yang tidak setara, yang diberikan pada produksi pengetahuan instrumental, dibandingkan dengan produksi pengetahuan refleksif sangatlah penting untuk memahami kegagalan reformasi neoliberal di universitas-universitas negeri pasca-otoriter di Indonesia. Laporan ini menyimpulkan bahwa pertimbangan ulang menyeluruh terhadap kondisi kelembagaan yang secara sistematis membatasi ilmu sosial kritis dan profesional di Indonesia diperlukan sebelum melakukan upaya perubahan struktural yang memungkinkan adanya keterlibatan mendalam dengan masyarakat, seperti yang diharapkan oleh Burawoy untuk ilmu sosial kritis.

Rakhmani, Inaya. "Reproducing academic insularity in a time of neo-liberal markets: The case of social science research in Indonesian state universities." Journal of Contemporary Asia 51.1 (2021): 64-86.

Link: https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/00472336.2019.1627389

#31daysofindonesianscholars #inayarakhmani #research #neoliberal #market #state #university #insularity #michaelburawoy #highereducation

PROFIL SCHOLAR:

Inaya Rakhmani merupakan Associate Professor di Departemen Ilmu Komunikasi FISIP dan Direktur Asia Research Centre (ARC) Universitas Indonesia (UI). Dia menyelesaikan pendidikan S1 di jurusan Komunikasi UI, S2 Media Studies Universitas Amsterdam Belanda, dan S3 Media Studies/Asian Studies di Universitas Murdoch Australia. Minat penelitian Inaya terkait studi media, social science, ekonomi politik, budaya, sosiologi media. Inaya menulis buku "Mainstreaming Islam in Indonesia: Television, Identity and the Middle Class" (Palgrave Macmillan, 2016), yang merupakan pengembangan dari disertasi doktoralnya. Sebagai ilmuwan sosial, Inaya prihatin dengan kenyataan bahwa ilmu-ilmu sosial dan humaniora terkadang tidak berhubungan dengan kebutuhan masyarakat, baik dalam analisis jangka panjang maupun daya tanggap jangka pendek. Sejak tahun 2014, ia telah memetakan hambatan struktural para ilmuwan sosial dalam melakukan penelitian kritis di Indonesia dan Asia Tenggara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar