Senin, 26 Oktober 2020

Etika Tanggung Jawab Levinas

Jurnal ini membahas tentang etika tanggung jawab dari konsep Emmanuel Levinas. Menurut Levinas, etika adalah filsafat pertama. Sedangkan etika tanggung jawab dipahami dalam konsep metafisika; sesuatu yang konkret dan asimetris. Yaitu tanggung jawab sebagai faktar terberi eksistensial, non normatif, bagi orang lain, substitusional, struktur hakiki dari subjektivitas, dasar bagi eksistensi, dan membuat saya unik dari orang lain.

Dalam relasi itu manusia harus menerima orang lain dengan baik. Sikap moral konkret dengan orang lain yakni tanggung jawab. Tanggung jawab bukan dorongan untuk pemenuhan diri sendiri atau pelengkap diri. Tanggung jawab selalu bersifat asimetris (non-resiprokal), melampaui kebebasan dan aturan manusia, dan konkret. Jurnal penelitian ini ingin menjawab: sumber-sumber apa yang mempengaruhi pemikiran etika tanggung jawab Levinas? Apa hakikat etika tanggung jawab Levinas?

Emmanuel Levinas

Levinas merupakan pemikir postmodern abad ke-20 di bidang etika. Levinas lahir di Kaunas, Lithuania (saat itu bagian dari Rusia), Januari 1906 dan meninggal pada 25 Desember 1995. Levinas besar dalam tradisi Yahudi yang kuat. Lalu dia kuliah di Universitas Starsbourg, Prancis, dan setelah itu jadi warga negara Prancis. Dia menerjemahkan karya Husserl dan berjasa memperkenalkan fenomenologi Husserl di Prancis. Karyanya dianggap sulit karena jalan pikirannya yang original.

Tiga sumber utama pemikiran Levinas ada tiga: inspirasi tradisi Yahudi, sejarah filsafat Barat, dan pendekatan fenomenologis. Levinas merupakan penganut Yudaisme yang alim dan pembaca Alkitab Ibrani, Talmud. Membaca kitab suci menjadi sumber mendapat pengalaman yang bisa ditimba dan menjadi sumber refleksi filosofis, karena itu Levinas sangat menghormati kitab suci. Kitab suci menjadi petunjuk hidup manusia agar bermakna. Kitab suci jadi buku utama, baru kemudian buku filsafat, dan karya-karya novelis klasik dari Barat.

Levinas meski dipengaruhi oleh sejarah filsafat barat, dia juga mengemukakan kritik yang tajam pada tradisi filsafat barat. Ada empat kritik Levinas. Pertama, egologi, seluruh sejarah filsafat barat menekankan ego yang menjadi pusat dan akhir dunia. Ego jadi sumber arti, makna, dan nilai. Ego jadi penentu esensi dan eksistensi, mengesampingkan yang di luar ego jadi tak bernilai/bermakna. Juga dengan idealisme yang merupakan bentuk egologi.

Kedua, mengejar totalitas, filsafat barat menyamaratakan yang berbeda dan berlainan sebagai suatu totalitas. Kecenderungan totaliter ini dia sebut sebagai “sokratisme” atau cita-cita kebijaksanaan Sokratis dengan banyaknya anggapan yang-sama. Levinas mendobrak ini dengan konsepnya “Yang Tak Berhingga” yang secara prinsip tidak bisa masuk ke dalam pengetahuan dan kemampuan “aku”. Yang Tak Berhingga adalah Orang Lain, segala totalitas yang ada padaku bisa pecah karena perjuampaan dengan Orang Lain. Orang Lain ini disebut Wajah yang meruntuhkan egoisme/totaliternya aku. Wajah di sini bukan berarti bentuk fisik seperti memiliki mata, hidung, dan mulut; tapi keberlainan orang lain. Bagi Levinas, Wajah fisis tidak penting karena sifatnya yang polos.

Ketiga, fakir eksterioritas, filsafat Barat sampai sekarang belum memikirkan antar sesama mausia dengan semestinya karena sibuk pada ego dan interioritas. Padahal Orang Lain adalah suatu eksterioritas dan transendensi; suatu dimensi tak berhingga sebagai si Pendatang atau Orang Asing. Untuk berjumpa dengan Orang Lain, seseorang harus keluar dari imanensinya. Keberadaan Orang Lain menurunkan seseorang dari tahtanya dan memiliki tanggung jawab pada Orang Lain itu.

Sumber lain dari pemikiran Levinas adalah pendekatan fenomenologi. Dilatarbelakangi karena pengalamannya belajar pada Edmund Husserl (1859-1938) dan Martin Heidegger (1889-1976). Sebagaimana yang dia katakana pada buku Totalitas dan Tak Berhingga yang banyak berhutang budi pada metode fenomenologis. Levinas mengartikan fenomenologi Husserl sebagai intensionalitas yang merupakan struktur hakiki dari kesadaran, tapi Levinas mengkritik struktur kesadaran tidak berhasil mengungkap struktur realitas yang sebenarnya; yang bisa dipahami di luar kesadaran. Jika berhenti hanya di kesadaran, bisa disebut sebagai pengetahuan intuisi atau sebatas sikap teoritis.

Sedangkan Levinas ingin membawa intensionalitas ke tingkat yang lebih konkret ke konteks relasi etis. Levinas ingin mengajak keluar dari penjara kesadaran. Tidak memandang Orang Lain sebagai objek yang diperkosa keberlainannya. Padahal Orang Lain bisa mendobrak masuk ke dalam diri aku yang tertutup.

Kritik pada Heidegger juga dilayangkan Levinas mengomentari buku Ada dan Waktu. Heidegger memahami intensionalitas “sebagai keterarahan pada dunia” yang mengabaikan dimensi etis terkait hubungannya dengan orang lain. Bagi Levinas, manusia “selalu mengarah keluar” atau ditandai ekstasis. Intensionalitas mesti diteruskan hingga titik penghabisan, yakni keterarahan pada Orang Lain (Wajah).

Levinas merupakan seorang fenomenolog, meski S. Strasser menyebut fenomenologi Levinas sebagai fenomenologi gaya baru. Dalam artian dia mengembangkan fenomenologi yang telah dikembangkan oleh Husserl dan Heidegger yang terlalu bercorak intelektualisme, anonim, dan teoritis; sedangkan Levinas mengarahkan fenomenologi pada relasi etis. Data paling dasar dari mausia bukan cakrawala pengetahuan atau pengadanya, tapi munculnya orang lain di depan kita yang membuka kenyataan dalam kesadaran kita.

Hakikat Tanggung Jawab

Levinas mengartikan tanggung jawab pada beberapa pengertian:

Pertama, tanggung jawab merupakan fakta terberi eksistensial. Levinas meletakkan tanggung jawab sebagai tanggung jawab melalui dan bagi yang lain; terjadi ketika Wajah tampil dan bersifkat absolut. Tanggung jawab pada Yang Lain ini mendahului kebebasan, tidak diperintah, sudah dan harus bertanggung jawab pada Wajah yang tampil. Tanggung jawab bukan dorongan altruistik, tanggung jawab merupakan data mendasar dan titik tolak tindakan.

Kedua, tanggung jawab non normatif. Normatif di sini Levinas tidak memberikan aturan tertentu bahwa seseorang harus melaksankan tanggung jawab ini dan itu, tapi secara fenomenologis yang merujuk pada kenyataan dalam kesadaran kita. Berhadapan dengan orang lain sudah pasti terikat tanggung jawab atasnya. Meski terkadang aku terikat pada hiruk pikuk kesibukan, tapi dorongan perhatian pada orang lain tak bisa dihindarkan.

Ketiga, tanggung jawab bagi orang lain. Etika Levinas menjadi etika fundamental, segala sikap manusia didorong oleh impuls etis bertanggung jawab pada sesama ketika berjumpa dengang Yang Lain. Tanggung jawab adalah tanggung jawab pada Orang Lain. Subjek menjadi subjek karena dia bertanggung jawab pada yang lain. Seseorang memberi perhatian bukan kepada diriku, tapi pada Wajah yang tampil dihadapanku. Relasinya berlangsung asimetris, tanpa menunggu resiprositas Orang Lain.

Keempat, tanggung jawab subsitusional. Yaitu, seseorang bersedia menjadi sandera bagi Orang Lain atau mengganti tempat Orang Lain. Tanggung jawab pada Orang Lain bersifat total, bahwa aku tersubstitusi bagi orang lain dan berada di tempatnya. Implikasinya, beban dia adalah bebanku. Apa yang diperbuat orang terhadap saya adalah tanggung jawab saya; berarti pula saya bertanggungjawab dengan kesalahan, kelalaian, kemalangan, dan kebiadaban yang dilakukan Orang Lain. Atas luka dan deritanya. Konsep ini terinspirasi oleh Talmud, di mana Mesias menderita untuk orang lain, sebagai penebus, mengangkat Orang Lain keluar dari kesalahannya.

Kelima, tanggung jawab merupakan struktur hakiki dari subjektivitas. Tanggung jawab adalah sruktur hakiki dari diri saya sendiri. Saya sebagai struktur esensial, hakiki, dan fundamental dari subjektivitas. Levinas menganggap subjektivitas secara radikal itu sendiri adalah tanggung jawab pada Orang Lain. Bukan suatu peristiwa insidental dan aksidental.

Keenam, tanggung jawawb dasar bagi eksistensi. Subjektivitas eksis karena saya merupakan subjek yang bertanggung jawab. Ditentukan oleh sikap tanggung jawab pada Orang Lain. Jika saya menyangkal ini, berarti pula bahwa saya menyangkal eksistensi saya sendiri.

Ketujuh, tanggung jawab memanusiakan saya. Tanggung jawab dilakukan bukan sebagai pelengkap diri atau mengobjektivikasi orang lain; sebaliknya menurut Levinas, tanggung jawab merupakan fakta eksistensial yang menggerakkan seseorang untuk selalu bertanggung jawab atas Orang Lain. Relasi ini erjadi ketika ada pelayanan bagi Orang Lain.

Kedelapan, tanggung jawab membuat seseorang unik dari Yang Lain. Saat berhadapan dengan orang lain, seseorang menemukan identitas dirinya dari Orang Lain. Keunikan di sini terletak pada tanggung jawab pada orang lain termasuk kesalahan dan kelalainnya. Tanggung jawab saya pada orang lain tak tergantikan oleh siapa pun. Perintah ini menjadi martabat tertinggi dari keunikan yang tak dapat ditolak dan dipindahkan.

Konsep tanggung jawab ala Levinas ini memiliki dua sifat yang otentik, yaitu konkret dan asimetris. Konkret berarti konkret dalam tindakan. Saya bertanggung jawab untuk menunjang dan melengkapi Orang Lain. Tidak mendekati dengan tangan kosong. Asimetris berarti, tidak menuntut, menunggu, atau mengharap sesuatu pada Orang Lain. Tanggung jawab bukan relasi dua arah atau timbal balik, Orang Lain bertanggung jawab atau tidak pada saya itu urusannya. Apa yang sudah saya beri tak bisa saya tuntut. Tanggung jawab adalah tanpa pamrih dan tanpa syarat.

Sobon, K. (2018). Konsep Tanggung Jawab dalam Filsafat Emmanuel Levinas. Jurnal Filsafat, 28(1), 47-73.

Selengkapnya: https://jurnal.ugm.ac.id/wisdom/article/view/31281

Sabtu, 24 Oktober 2020

Straight Edge dalam Subkultur Skena Bandung

Gerakan lurus (straight edge/sXe) merupakan gaya hidup dan identitas subkultur yang berhubungan dengan musik punk hardcore—dalam konteks yang lebih luas suatu gerakan tanpa narkoba, minum-minuman keras, seks bebas, hingga tanpa rokok dan makanan berdaging. Dalam konteks skena hardcore Bandung lebih dikenal dengan sebutan Do-It-Yourself (DIY).

Dalam artikelnya ini, Sean meneliti terkait diskursus straigt edge dari konsep ‘revolusi diri; dan ‘pilihan personal’. Dia menyelidiki peran straight edge sebagai kode praktik, identitas subkultur, dan seperangkat teknik diskursif yang berpusat pada pantangan, transformasi, dan autensitas. Hasil penelitian menunjukkan, identitas straight edge dinegosiasikan secara kolektif, bahkan ketika hal itu diartikulasikan dalam terma transformasi diri dan pilihan personal.

Awalnya gerakan straight edge berkembang dalam skena punk hardcore di Timur Utara Amerika dan menyebar luas ke seluruh dunia, sampai ke Bandung yang memiliki peran signifikan secara identitas dan praktik. Interpretasi Sean terhadap gerakan straight edge di Bandung menggunakan teori subkultur. Khususnya diskursus dan analisis yang dipakai oleh Widdicombe dan Wooffitt (1995) bahwa individu subkulturis mengkonstruksi identitas, dan mengusulkan bahwa punk tidak memiliki arti yang tunggal, hanya pengeritan individu dan posisional.

Sedangkan Muggleton (2000) bersandar pada narasi subkulturis dalam budaya posmodern, terpecah dan bergerak cair dalam gaya hidup subkultur. Wood (2003) menganggap pula jika straight edge merupakan identitas idiosinkratik dalam suatu gelombang yang konstan. Meski begitu menurut Sean identitas straight edge tak lepas dari proses kolektif.

Penelitian ini berjenis penelitian lapangan tekait skena musik bawah tanah di Bandung. Dilakukan dari Maret 2004 hingga Februari 2005. Partisipannya kounitas punk hardcore DIY yang terorganisir dalam Kolektif Balai Kota (BalKot) yang berfokus pada produksi dan performance non-laba. Peneliti berkunjung ke BalKot rata-rata setiap minggu untuk mengorganisir pertemuan, event sosial, penampilan musik, dan aktivitas komunitas lainnya.

Penelitian dilakukan dengan wawancara semi-struktural terhadap 22 orang dari komunitas DIY dan 10 orang dari skena bawah tanah yang lebih luas. Wawancara tidak dipilih secara random, tapi menggunakan snowball sampling. Kolektif Balkit ini umumnya terdiri dari sekitar 20-30an anggota, rata-rata berpendidikan baik, Muslim, dan beretnis Sunda. Di mana 2/3 anggota secara eksplisit mengidentifikasi diri sebagai straight edge. Sedang lainnya mengadopsi straight edge tapi tanpa label, anggota lebih membicarakan straight edge ini sebagai pilihan personal.

Di Bandung pula, sebagian besar straight edgers adalah vegetarian dan mendukung aktivisme hak asasi binatang. Adanya dorongan untuk hidup bersih dengan adanya kontrol diri. Nilai anti-konsumerisme juga diterapkan dalam komunitas straight edge di Bandung ini dengan etos mereko akan otonomi Do-It-Yourself. Menurut Krogstad (1989) gerakan straight edge merupakan manifestasi dari ajakan eksternal yang masuk ke dalam moralisme internal di dunia punk. Dan Sean menekankan pada proses kolektifnya alih-alih individunya.

Martin-Iverson, S. 2006. ‘Revolusi diri’ (self-revolution): personal choice, collective identity and subcultural in the Bandung straight edge scene. TASA Conference, University of Western Australia & Murdoch University, 4-7 December 2006.

Selengkapnya: https://www.semanticscholar.org/paper/%27Revolusi-diri%27-(self-revolution)%3A-personal-choice%2C-Martin-Iverson/d24b2e9bd7a3c7d1fa89c501d12e888b342cdf5f

Kredit foto: https://www.anthropologicalforum.net/homepage/editors  dan https://uwa.academia.edu/SeanMartinIverson

Kamis, 22 Oktober 2020

Regional Value Chain di Perbatasan Mekong

China menggunakan tiga kebijakan untuk memperlemah ketergantungan akan harga dan mengurangi ketergantungan ekonomi daerah yang dialiri buruh migran. Caranya: 1. Pemberian gaji rendah untuk buruh industri, yang dibantu melalui subsidi, kontrak, dan perekembangan infrastruktur; 2. Adanya kerja bergaji rendah dan outsourcing dengan pusat produksi berharga rendah di Asia bagian tenggara; 3. Manufaktur China yang didukung oleh upgrade produksi dan kondisi kerja dengan tujuan branding China yang baik untuk pasar nasional dan internasional.

Ini sebagaimana yang dikatakan David Harvey (2003): kondisi surplus buruh dan surplus modal, surplus dapat diserap dengan: (1) Pemindahan sementara melalui investasi dalam proyek kapital jangka panjang atau belanja sosial (seperti pendidikan dan riset) yang menangguhkan kembali masuknya nilai modal dalam sirkulasinya di masa depan, (2) Pemindahan ruang elalui dibukanya pasar baru, produksi kapasitas baru, dan sumber daya baru, sosial, dan kemungkinan buruh lainnya; (3) gabungan kombinasi (1) dan (2).

Di Asia Tenggara dan Timur, logika kapital telah menghasilkan lanskap ekonomi  secara regional (daerah). Di wilayah urban dan peri-urban, ekspor berskala besar dengan harga rendah produksinya meledak dan menjadi point utama penyalahgunaan nilai di tempat kerja. Dengan standar minimum akan kesehatan, keamanan, gaji, dan keuntungan. Ini yang terhadi di produksi pusat China, Thailand, dan Vietnam. Maka dibutuhkan managemen surplus dan pekerja lokal yang berbayar rendah. Penelitian ini ingin menjawab bagaimana konteks regionalisme masalah ini dalam pabrik global?

Integrasi subdaerah dan strategi industrialisasi di perbatasan. Investasi asing yang besar tengah dikonserntarasikan di ibukota seperti Phnom Penh, Bangkok, dan Ho Chi Minh City. Meluas juga ke titik lain seperti Laos, Burma, dan Kamboja untuk memperdalam ketidaksetaraan antar-daerah. (Ternyata China dekat dengan Indonesia jika dilihat dari peta: Kamboja,  Vietnam, Thailand, Laos, Myanmar, China).

Alih-alih menarik keterlibatan negara secara langsung di perbatasan, pertbatasan secara bertahap menjadi tempat artikulasi baru investasi dan administrasi ruang. Meski pemerintah pusat masih dominan menentukan parameter dasar dari rezim perbatasan.

Pada 1992, Asian Development Bank (ADB) menginisiasi terbentuknya Greater Mekong Sub-region (GMS) sebagai program kerjasama ekonomi. Ini mendorong stimulasi pasar bebas dan investasi di daerah. Anggotanya terdiri dari negara-negara sepanjang Sungai Mekong: Burma, Thailand, Laos, Kamboja, Vietnam, dan Yunnan China.

Tujuan utama dari program GMS adalah mengimplementasikan kondisi institusional yang memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, khususnya di negara pasca-sosialis, dan untuk membantu stabilitas geopolitik. Tujuan dasar dari program tersebut adalah mencabut halangan di perbatasan, mempromosikan perdagangan dan investasi, memfasilitasi jaringan produksi, dan keberlanjutan pertumbuhan untuk menurunkan kemiskinan. Bidangnya berfokus pada transportasi, telekomunikasi, fasilitas perdagangan, investasi, energi, lingkungan, perkembangan sumber daya manusia, turisme, dan pertanian.

Proyek ini sama dengan yang terjadi di segitiga Indonesia-Malaysia-Singapura.  Menciptakan suatu sistem ekonomi bebas dan pemerintah yang otoritarian, dan bagaimana neoliberalisme dikonseptualisasi. Menurut Ong (2000), segitiga pertumbuhan ini tidak memiliki banyak pertanyaan terkait pasar versus negara, atau transisi dari negara ke pasar; tapi penciptaan pasar yang diatur di mana negara terkadang sangat kuat di satu area, tapi di area yang lain absen, menciptakan variabilitas spasial yang berguna dalam memelihara fleksibilitas modal.

Namun di area GMS batas dari Zona Ekonomi Khusus, peneliti artikel ini menembukan perbedaan di mana negara memiliki peran yang berharga. Para peneliti menemukan negara menjadi aktor kuat dalam mempengaruhi kompetisi global yang bersandar dalam pekerja migran yang rentan. Mae Sot menunjukkan bahwa politik memainkan jalur penting, khususnya terhadap formasi dan reproduksi populasi surplus pekerja migran dari Burma.

Manufaktur Thailand mengadopsi rangkaian strategi menurun (downgrading strategies) meliputi (Mounier and Charoenloet 2007): (1) Menurunkan operasi dan memberhentikan pekerja secara regular tanpa kompensasi, (2) Informalisasi relasi buruh dengan memperkejrakan pekerja kontrak melalui agensi buruh, atau produksi secara outsourcing, pekerja berbasis rumahan, dan workshop berskala kecil (lebih lanjut menambah kerentanan tenaga kerja di sektor garmen), (3) Menambah kecepatan proses produksi menggunakan berbagai intensif, (4) Menampung wilayah perbatasan atau membangun produksi dari negara tetangga dan ekspor kembali ke negara Thailand.

Ada sekitar 3 juta pekerja migran yang bekerja di sektor pemorsesan makanan laut dan nelayan, konstruksi, maufaktur termasuk tekstil dan garmen, agrikultur dan kerja domestik. Sepersepuluh dari angkatan kerja Thai masuk dalam sektor-sektor ini, 2,5 juta dari Burma dan 500 ribu dari Lao PDR dan Kamboja. Jalur Mae Sot menjadi jalur strategis, koridor ekonomi Timur-Barat yang memaksimalkan dampak pembangunan dan meminimalkan anggaran. Tak heran Mae Sot menjadi pusat ekonomi yang menyediakan aneka jasa dan produk.

Sektor yang disorot dalam penelitian ini adalah industri rajut dan garmen. Yang menyisakan banyak pekerja tak terdaftar, praktik sweatshop, dengan tingkat pendapatan yang rendah. Ekonomi modern Mae Sot ini berhubungan dengan tegangan geopolitik di sepanjang perbatasan Thai-Burma. Kondisi kerja orang-orang Burma di pabrik Mae Sot sangat miskin. Mereka dibayar di bawah upah minimum, kerja antara 12-16 jam, tinggal di pabrik dan tidak boleh meninggalkannya, pelecehan seksual, dll.

Faktor nasionalisme dan rasialisasi juga menjadi masalah antar negara yang saling bertetangga, terlebih antara Burma dan Thailand. Akibatnya tidak ada toleransi bagi migran terlebih bagi pekerja berketerampilan rendah untuk melakukan hak-haknya, misal melakukan event budaya dengan alasan keamanan.

Banyak pekerja di pabrik-pabrik Mae Sot berhubungan dengan rantai nilai global dasar. Ini ditambah juga sekitar 80% pekerja di pabrik garmen Mae Sot adalah perempuan. Di mana pabrik tidak mengingnkan adanya kehamilan. Jika hamil akan diganti oleh pekerja yang lain.

Aktor-aktor lokal juga berperan dalam dinamika kekuasaan. Pekerja migran juga harus menghadapi polisi lokal dan otoritas negara seperti Dewan Keamanan Nasional dengan cara-cara pemaksaan/kekerasan (vigilante). Para pekerja dipaksa pula membayar biaya administrasi di luar kemampuannya, sehingga banyak illegalisasi yang terjadi. Sebab jika tak bisa membayar akan dijebloskan ke penjara hingga kasus deportasi.

Arnold, D., & Pickles, J. (2011). Global Work, Surplus Labor, and the Precarious Economies of the Border. Antipode, 43(5), 1598–1624.

Selengkapnya: https://doi.org/10.1111/j.1467-8330.2011.00899.x 

Minggu, 18 Oktober 2020

Melampaui Agenda Kerja Layak ala ILO

Dalam artikel review pustaka ini, Ratna Saptari mengulas buku Felix Hauf berjudul “Beyond Decent Work: The Cultural Political Economy of Labour Struggles in Indonesia”. Dijelaskan, ekspansi dan intensifikasi kapital global yang mencari buruh murah dan kebijakan ekonomi kondusif; mendapat respon kritis dan kontroversial dari serikat kerja, organisasi hak asasi manusia, NGO, dll.

Meluasnya rantai nilai global/global value chains (GVCs) membuat korporasi multinasional mengambil untung dari suatu regulasi yang berbeda. Di mana ada tingkat-tingkat dan lapis produksi yang digunakan, pekerja dihadapkan pada pola kerentananan, sedang di sisi lain tanggungjawab korporat semakin lebih kompleks.

ILO yang dibentuk setelah Perang Dunia I yang mewadahi kepentingan laba korporat, regulasi pemerintah, dan organisasi pekerja perannya masih complicated dengan perannya mempromosikan pertumbuhan ekonomi dan institusional. Salah satu program ILO adalah agenda kerja layak (Decent Work Agenda) yang memiliki empat cara: merangsang pekerjaan, menjamin hak pekerja, memperluas perlindungan sosial, dan mempromosikan dialog sosial.

Program tersebut segaris dengan agenda PBB 2030 dalam program pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs). Korporasi multinasional yang disokong dengan pendekatan corporate-social-responsbility (CSR) mengenalkan bagaimana model pelaksanaannya, yang terutama bersifat sukarela dan diatur sendiri. Dalam konteks seperti ini, Hauf menanyakan masalah yang menyelimuti agenda kerja layak dalam buku yang diulas oleh Ratna ini.

Hauf menjelaskan terkait bagaimana konsep ‘kerja layak’, terutama di antara serikat kerja dan aktivis NGO. Hauf berkonsentrasi bagaimana diskursus dan kontra-diskursus merepresentasikan keuntungan yang relevan  bagi aktor sosial, bagaimana integrasi mereka dengan institusi dan serikat di tingkat bawah, dan apakah mereka membuka arena baru untuk memperbaiki kondisi kehidupan kerja ke arah yang lebih baik.

Awalnya Hauf menantang pembaca berpikir tentang konsep kerja layak secara semiotik. Dia menanyakan apakah konsep kerja layak menambah legitimasi dari kerangka neoliberal dengan insrumen legalnya yang soft, tanpa mengubah struktur kekuasaan yang mendasarinya; ataukah hegemoni neoliberal yang katanya melindungi hak legal pekerja kemudian memobilisasi tekanan kontra-hegemoni tersebut?

Hauf melihat konsep kerja layak sebagai “imajinasi ekonomi” yang membuka arena bagi perjuangan pekerja. Terinspirasi oleh Ngai-Ling Sum dan Bob Jessop, Hauf berusaha untuk melampaui konsep ‘ekonomi politik keras’ dengan determinasi strukturalnya. Dia menggunakan pendekatan ekonomi-politik-budaya (CPE), yang memandang relasi ekonomi sebagai bagian diskursif dan material. Meski relasi dan praktik sosial dibentuk oleh imajinasi politik, mereka berkorespondensi terhadap material nyata dalam ekonomi.

Fokus penelitan Hauf lebih lanjut kasusnya ada pada industri garmen, tekstil, dan sepatu. Ada tiga strategi dari imajinasi ekonomi: program kerja yang lebih baik, aliansi yang adil, dan pendekatan ekonomi alternatif. Di sisi lain, Hauf menggolongkan posisi politik sebagai imajinasi basis dari sub-hegemonik kerja layak dari bawah. Meski dalam metodologinya masih memiliki kelemahan seperti yang menjadi aktor interview lebih ke aktivis atau serikat, bukan pekerjanya sendiri. Hauf juga alfa dalam hal hirarki pekerja.

Saptari, R. (2018). Beyond Decent Work: The Cultural Political Economy of Labour Struggles in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 54(2), 267-270.

Selengkapnya: https://doi.org/10.1080/00074918.2018.1522998

Jumat, 16 Oktober 2020

Buku Semarang dan Sahabat Baik (Kumpulan Liputan)

Jika saya ditanya, liputan apa yang paling berkesan selama di Semarang? Saya akan menjawab ketika berkunjung ke Pecinan. Terlebih ketika berkunjung ke Kelenteng Hoo Hok Bio. Waktu itu hari Kamis, saya berangkat cukup pagi dengan sepeda lipat berwarna hijau. Perjumpaan itu juga tak saya rencanakan karena tujuan awal adalah meliput Pasar Gang Baru yang kaya akulturasi budaya.

            Langkah kaki seperti menuntun saya ke Gang Cilik, saya beranikan diri untuk masuk ke sebuah kelenteng. Dari kecil saya selalu bertanya bagaimana rupa dalam kelenteng itu, dan saat itu saya mendapat kesempatan sangat dekat untuk melihat rupang para kongco, dewa dan dewi umat Tri Dharma. Di sana saya seperti menemukan keping diri saya yang lain, yang saya cari-cari. Dan nilai singkat itu sebagaimana yang dikatakan oleh Dewi Kwan Im: jadilah ksatria sejati yang bisa menaklukan diri sendiri.  

            Di waktu lain, saya juga senang bisa berkunjung ke gereja. Saya masih ingat hari itu sore dan hujan sangat deras. Di sana saya bertemu dengan pastor sepuh dari Belanda di Gereja Gedhangan, lalu beliau bercerita pada saya tentang masuknya Katolik di Semarang. Tentang pendirian gereja, tentang iklim perang saat itu, juga sekilas tentang Romo Soegija yang saya hormati—betapa saya selalu senang tiap kali berkunjung ke makam Romo Soegija di Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal. Hingga kaki gemetar masuk ke dalam gereja dengan hiasan gothic-nya, Jalan Salib, Yesus, Bunda Maria, semua begitu substil.

            Saya juga mengalami suasana transenden ketika liputan di masjid area Stasiun Tawang, di Masjid Kauman, atau di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Saya jadi paham sistem pengelolaan masjid besar dan masjid kecil, serta berperan signifikan bagi keberlanjutan suatu tempat ibadah. Saya jadi paham pula mengapa Tuhan memuliakan orang-orang yang suka bersedekah.

            Juga pengalaman-pengalaman lain yang begitu menarik dan asyik selama menjalani liputan. Dari merasakan berbagai macam kuliner Semarang, bertemu komunitas-komunitas yang unik, berjalan-jalan ke tempat-tempat bersejarah, ziarah ke beberapa makam tokoh masyarakat, hingga mengunjungi tepi paling utara Semarang yang konon disebut “pantai”. Semua masih terekam di kepala saya dengan segenap perasaan emosionalnya; sebagian telah saya tuliskan dalam buku antologi liputan Semarang dan Sahabat Baik ini—meski lebih banyak lagi hal-hal yang sulit dan tak mampu saya bahasakan.

            Kenapa saya memberi judul Semarang dan Sahabat Baik? Pertama karena liputan-liputan ini sekitar 90-an persen terjadi di Semarang. Kedua, Semarang bagi saya sudah serupa sahabat baik. Saya tak tahu pasti kapan jatuh cinta dengan kota ini, tapi saya menikmati hidup di sini dengan semua kompleksitas, masalah, dan keindahannya. Ketiga, saya menemukan banyak sahabat-sahabat baik yang berperan besar dalam proses pendewasaan mental dan pribadi saya. Sahabat-sahabat yang dengan sabar memberi saya masukan, membimbing ketidaktahuan, dan mengajari saya segala keterampilan penulisan berita, foto, wacana, serta hal-hal baru lainnya. Inibaru.id mengajarkan saya semua ini dengan kapasitas dan karakternya sendiri.

            Untuk itu, saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada: Mbak Ike Purwaningsih, Mas Galih P. Laksana, Mbak Siti Zumrokhatun, Mas Arie Subagio, Mbak Ida Fitriyah, Mas Triawandha Tirta Aditya, Zulfa Anisah, Audrian Firhanusa, Icha, Mbak Dwi Nastiti Muliasari, Dyana Ulfach, Gregorius Manurung, Sitha Afril, Krisna Putra, Afu, Marwa Wulan, Mas Saiful Anam, Inadha Rahma Nidya, Mbak Issahani, dan lain-lain. Juga terima kasih untuk Ika Artika Sari yang mengantar saya hingga ke Semarang. Juga saya mengucapkan terima kasih untuk semua narasumber yang tak bisa saya sebutkan satu per satu.

            Saya menyadari karya-karya dalam buku ini masih banyak kekurangan, kealfaan, dan harus diperbaiki sana-sini. Masukan dan komentar saya terima dengan sangat terbuka ke media sosial atau e-mail: isma.swastiningrum@gmail.com. Saya berharap liputan-liputan dalam buku ini dapat memberi sumbangan khazanah pengetahuan akan Semarang pada umumnya. Terima kasih.

Link download: https://drive.google.com/file/d/1Hxb8bfXZ71pVPWO-iwVwwgIhv-Y17Ro-/view

Peran Negara dalam Pembentukkan Buruh Outsourcing

Krisis finansial Asia yang terjadi pada 1997 menimbulkan kekacauan bagi ekonomi dan politik Indonesia. Ekonomi mengalami kolaps karena tingginya nilai rupiah dan tingginya bunga. Di bidang politik, rezim Orde Baru di bawah Soeharto beralih dengan sangat cepat dari rezim otoritarianisme menuju demokratis. Krisis juga mengubah pasar tanga kerja dan relasinya secara legal; tingginya pasar tenaga kerja fleksibel sebagai sikap dari ekonomi liberal, dan dianggap sebagai obat mujarab dalam kekacauan ekonomi.

Kemudian ekonomi neoliberal tumbuh dengan segenap strateginya: kompetisi pasar bebas, pembatasan peran negara dalam kesejahteraan, memfasilitasi bisnis privat, dan bertambahnya fleksibilitas pasar tenaga kerja. Dengan meningkatnya pasar buruh yang fleksibel akan menambah investasi dan argumennya akan menambah kesempatan kerja.

Jurnal artikel ini membahas buruh outsourcing sebagai bentuk utama dari kerja rentan di indoneisa. Ini dikarenakan permintaan buruh fleksibel dan ekspansi kerja rentan yang mengikutsertakan peran negara. Negara yang seharusnya melindungi pekerja malah bersuara rendah dalam panggung kapitalisme global dan justru mensponsori rezim buruh fleksibel.

Buruh outsourcing telah dilegalkan pada 2003, yang termaktub dalam UU No. 13/2003 terkait ketenagakerjaan. UU ini hadir atas persetujuan antara pemerintah dan International Monetary Fund (IMF). Buruh outsourcing ini kemudian berkembang luas dan memiliki efek merusak bagi pekerja dan serikat. Buruh outsourcing menciptakan aktor barunya pula dalam hubungan industrial, yakni agensi buruh (labor agency).

Agensi buruh ini menciptakan persoalan dan kesulitasn yang tinggi relasi kerja, memecah pekerja dengan status pekerjaan dan menimbulkan konfrontasi kekerasan antara serikat buruh dan anggota komunitasnya. Buruh outsourcing tengah menghadapi tantangan gerakan buruh Indonesia dalam mengembangkan strategi alternatif pengorganisasian.

Pada tingkat praktis, pasar buruh fleksibel ini tidak menguntungkan pekerja karena kurangnya keamanan, keuntungan, menurunnya upah dan kesejahteraan, terhapusnya perlindungan, dan melemahnya serikat pekerja. Mereka juga terancam proses informalisasi hubungannya dengan sektor formal.

Buruh fleksibel dalam sektor formal ini signifikan karena menjadi target pembangunan ekonomi yang stabil. Dengan banyaknya buruh fleksibel akan mengurangi benefit dari sektor formal, mengurangi kualitas pekerjaan, dan mengurangi kesempatan kerja. Otomatis akan menambah kerentanan di sektor formal.

Buruh outsourcing (tenaga outsourcing) dalam konteks penelitian ini merupakan proses rekruitmen dan kontrol terhadap pekerja menggunakan agensi buruh. Perusahaan mencari agensi buruh untuk merekrut sejumlah pekerja; di mana agen bertanggungjawab mengelola pekerja hingga menyediakan upah, keuntungan, dan hak-hak. Pekerja outsourced ini memiliki dua pekerjaan: mengelola performa kerja dan agensi buruh merekrut serta mengkontraknya. Tenaga outsourcing ini biasanya menjalani kontrak 6-12 bulan dan hanya dibayar sesuai upah dasar tanpa tambahan benefit.

Informalisasi

Lalu, pasca krisis ekonomi 1997, Indonesia dianggap sebagai negara industri baru, di mana industri manufaktur menyumbang 24,3% dari GDP, agrikulutr 14,7%, dan sektor jasa 14,7% (BPS, 2012). Indonesia juga berada dalam lokasi geografis yang strategis dengan melimpahnya sumber daya alam dan besarnya jumlah angkatan kerja. Indonesia pun terlibat dalam integrasi rantai produksi internasional dan menjadi basis produksi dunia produk-produk internasional—semisal di bidang tekstil, sepatu olahraga, elektronik, makanan, dan lain-lainnya.

Proses industrialisasi ini sangat substansial karena mengubah kontribusi bidang agrikultur, sehingga pekerja di desa berbondong-bondong ke kota untuk berkerja di perusahaan modern berskala besar. Mereka dibayar murah dan bekerja dalam kondisi yang eksploitatif.

Pembahasan kerja rentan di Indonesia dalam artikel ini berfokus pada sektor formal yang mengalami informalisasi dan mengubah relasi serta kondisi kerja. Situasi ini konsisten dengan perubahan relasi kerja secara global. Sebagaimana penelitian Chang (2009) yang meneliti beberapa negara di Asia dan proses inforalisasi sektor formal yang berlangsung secara masif.

Kemudian Standing (2011) mengidentifikasi ada tiga bentuk informalisasi; pergerakan menuju aktivitas produksi kecil dengan rendahnya produktivitas dan pendapatan; perusahaan menginformalisasi pekerja menggunakan sistem subskontrak dan pekerja outsourced, dan menggunakan bentuk-bentuk illegal dalam proses perburuhan. Tiga bentuk ini kemudian diinstitualisasikan ke dalam kebijakan negara dan relative absen dari keterlibatan negara secara eksplisit.

IMF, Regulasi, dan Buruh Lepas

Dasarnya kebijakan pasar buruh fleksibel mengatur buruh untuk proses kompetisi global dan liberalisasi ekonomi dengan menghabis regulasi pasar tenaga kerja, dan menciptakan investasi setingginya bagi pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pasar buruh fleksibel ini telah diatur oleh IMF dan World Bank yang menyediakan pemulihan bagi krisis ekonomi.

Di Indonesia kebijakan buruh fleksibel yang merujuk pada LoI IMF terformulasi dalam regulasi UU 13/2003 tentang pekerjaan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009. Untuk mengakselerasi pembangunan nasional sebagai prioritas yang ramah investasi. Segala aspek relasi kerja ditukukan untuk memaksimalisasi laba modal. Kebijakan ini mensyaraktkan pekerja jadi lebih multi-kemampuan dan multi-tugas. Pekerja lepas ini kemudian lebih mudah untuk dimobilisasi dan didemobilisasi. Bahkan dari tingkat aliansi hingga negara mempromosikan pasar buruh fleksibel ini.

Prinsip pasar buruh fleksibel dan otonomi lokal mengurangi peran negara dalam menyediakan perlindungan buruh. Menimbulkan individualisme yang mengorbankan kolektivisme buruh dan aksi kolektif. Kondisi ini menambah kerentanan, ketidakamanan, dan ketidakpastian kerja.Praktik dari buruh outsourcing ini menimbulkan aktor baru yaitu agensi buruh.

Penelitian yang dilakukan oleh Tjandraningsih dan koleganya berfokus pada federasi pekerja metal Indonesia. Bagaimana praktik buruh pasar fleksibel di industri manufaktur mempengaruhi relasi kerja. Ada dua fitur utama: 1) Pengalihan status kerja dari permanen menjadi non-permanen, 2) adanya mode rekruitmen baru menggunakan agensi.

Agensi buruh ini terdaftar secara legal dalam bisnis. Bahkan ada juga agensi yang dimiliki oleh serikat aktivis, mantan pekerja kantor, anggota parlemen, dll. Agensi buruh ini sekarang jumlahnya ribuan dan terkhusus ada di area industrial. Ada tiga diskriminasi yang dialami buruh outsourcing: status umur dan pernikahan, upah, serta hak untuk berorganisasi. Dan regulasi negara seakan tutup mata akan hal itu.

Pekerjaan fleksbibel berlawanan dengan serikat. Ini diakrenakan dampak negatif dari rezim pekerjaan fleksibel, sangat sedikit pekerja lepas yang menjadi anggota serikat. Mayoritas para anggota serikat adalah mereka yang berstatus permanen. Ini karena ketakutan para pekerja rentan kehilangan pekerjaan mereka. Mereka takut jika ikut serikat maka kontrak tidak akan diperpanjang, sebab perusahaan sendiri kadang mengontrol pekerjaanya. Sehingga ketika regulasi ketenagakerjaan dibuat pemerintah, serikat tak memiliki bargain point dalam prosesnya.

Tjandraningsih, Indriasari. (2012). State-Sponsored Precarious Work in Indonesia. American Behavioral Scientist, 57(4), 403-419.

Selengkapnya: https://doi.org/10.1177/0002764212466236

Rabu, 14 Oktober 2020

Referensi Jurnal dari Bapak Dimas AT

 Referensi Situs Journal International


http://www.sciencedirect.com
https://www.elsevier.com
https://www.springer.com
http://taylorandfrancis.com
http://journals.plos.org
https://doaj.org
http://www.lifescienceglobal.com
http://journals.cambridge.org
https://www.researchgate.net
http://www.cabdirect.org
http://www.scirp.org
http://ejournal.undip.ac.id
http://agritrop.cirad.fr
http://ejournal8.com
https://pag.confex.com 

https://www.animalsciencepublications.org
https://scholar.google.com

https://www.neliti.com/id/
Free Jounal
Directory of Open Access Journal
PubMed Central (free digital archive of biomedical and life sciences)
Google Scholar (citation index, abstak dam fulltext)
Mirror Scientific Data di LIPI (mirror di LIPI untuk jurnal ilmiah internasional)
DBLP Bibliography
Libra Academic Search
JSTOR Scholarly Journal Archieve
Biomed Central (the Open Access Publisher)
Highwire Press Stanford University
UC Berkeley on iTunes U (Materi kuliah gratis dari UC Berkeley)
MIT Opencourseware (Materi kuliah gratis dari MIT)
Patent Searching (Pencarian Dokumen Paten)
Ilmukomputer.Com (mulai banyak paper ilmiah yang diupload)
http://www.springerlink.com/home/main.mpx ( engineering subject)
http://www.jstage.jst.go.jp/browse ( Japan science and technology information aggregator, electronic )
http://www.tthomastelford.com/journals ( Institution of Civil Engineers)
http://www.journals.aip.org/( American Institute of Physics )
http://www.publish.aps.org/( Americah Physical Society)
http://www.pubs.acs.org/about.htm ( American Chemical Society )
http://www.epubs.siam.org ( Society for Industrial and Applied Mathematics )
http://www.particlephysics.ac.uk/
http://www.scidac.gov/physics/physics.html
http://www.doaj.org/
http://www.pubmedcentral.nih.gov/
http://www.informatik.uni-trier.de/~ley/db/
http://highwire.stanford.edu/
http://ocw.mit.edu/
http://www.pcug.org.au/~rossco/patentsearching.htm
http://www.cogsci.soton.ac.uk/psycoloquy/
http://www.rcpsych.ac.uk/publications/juornals.aspx
http://www.ssrn.com/
SpringerOpen(Free)Journal
http://www.springeropen.com/journals
eBooks and eJournals in Computer Science
http://www.springerlink.com/computer-science/books/
http://www.springerlink.com/computer-science/journals/
SClmago Journal and Country Rank
http://www.scimagojr.com/journalsearch.php
Internasional Journal Sciencedirect
http://www.sciencedirect.com
A Wiki for Call For Papers
http://www.wikicfp.com/cfp/
Web khusus pencari E-learning dokumen (pdf, ppt, doc) seperti bahan presentasi atau materi kuliah
http://www.eldoxea.com/ (beta version)

 Mungkin skema membuat jurnal ini bisa membantu Bapak/Ibu/Rekan sekalian dalam menulis seperti jurnal ilmiah (baik nasional maupun internasional) dengan uraian berikut :
- Title (judul: usahakan jangan melebihi 14 kata)
- Name and affiliation (nama penulis dan afiliasi berupa asal Institusi dan email)
- Abstract (abstrak ditulis max 150-180 kata)
- Keywords (kata kunci ditulis 3 sampai 5 kata atau yang menjadi kalimat kunci)
- Introduction (fenomena permasalahan penelitian berdasarkan informasi data, konsepsi dan hasil penelitian terdahulu)
- Literatures (teori-teori)
- Methodology (pendekatan penelitian, desain metode, teknik sampling, teknik pengumpulan dan analisis data)
- Result and Discussion (hasil dan pembahasan, diskusi teoritis, state of the art atau novelty alias kebaruan penelitian, implikasi penelitian)
- Conclusion and Findings (hasil dan temuan yang harus dijabarkan secara singkat to the point)
- Recommendation and Limitation (Saran dan Batasan Penelitian ini dijabarkan sesuai konteks secara situasional)
- Acknowledgement (Ucapan terimakasih / Penghargaan)
- References (pilih referensi-referensi jurnal yang sesuai dan terbaru yang berkisar antara tahun 2015-2020)

Selebihnya nanti sesuai dengan jurnal yang disitasi atau ketentuan publisher di mana jurnal teman-teman tersebut disubmit 

Sumber: Dimas Agung Trisliatanto (Researcher)

Globalisasi dan Kerentanan Kerja - Arne L. Kalleberg

Tahun 1970-an menjadi periode yang dianggap tidak pasti, tidak stabil, dan tidak aman khususnya dalam masyarakat industri. Cepatnya globalisasi, pertumbuhan teknologi, informasi, dan komunikasi, menekan kondisi ekonomi, politik, dan sosial. Di sisi lain, persaingan internasional dan mobilitas produk, modal, dan pasar tenaga kerja mengarah pada terciptanya revolusi neoliberal dengan karakternya privatisasi, deregulasi pasar, dan turunnya kekuatan serikat.

Pembangunan ini dikombinasikan dengan tumbuhnya angkatan kerja yang beragam, mendorong negara-bangsa dan bisnis untuk menambah proses produksi fleksibel dan sistem pekerjaan yang rentan. Di mana pekerja mendapat lebih banyak risiko, menerimi keuntungan sosial yang terbatas, dan status yang tidak jelas. Kegelisahan, kemarahan, anomi, alienasi semakin meluas. Ketidakamanan dan ketidaksetaraan telah membisikkan gerakan sosial seperti Okupasi Wall Street, los indignados di Spanyol, demonstrasi Euro-MayDay, dlsb.

Gelombang pasar yang dimulai pada 1970-an, menghasilkan bertambahnya pekerjaan rentan yang akhir-akhir ini menciptakan serial pembangunan ganda: pasar bebas dan perlindungan sosial. Karl Polanyi (1944) menjelaskan bagaimana perluasan pasar pada abad-19 Eropa mengarah pada gangguan psikologis, sosial, dan ekologi. Hal yang sama, ekspansi pasar yang terjadi di Eropa dan Amerika Utara setelah Perang Dunia I mengarah pada kontra-gerakan yang menghasilkan kapitalisme kesejahteraan (welfare capitalism), contohnya New Deal di AS, sosial demokrasi di beberapa negara Eropa, dan fasisme di negara-negara lainnya.

Beberapa cara yang berkembang pun semakin beragam. Termasuk restrukturisasi spasial kerja dalam skala global, yang menambah sentralitas pelayanan sektor dalam ekonomi industri. Dalam esai ini Kalleberg ingin mendiskusikan buku-buku yang menjelaskan dampak globalisasi dan hubungannya dengan perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang meningkatkan kerentanan kerja di beberapa negara. Mereka juga memberikan kemungkinan alternatif masa depan kerja dan masyarakat yang berusaha untuk melawan ketidakamanan yang terjadi karena disrupsi.

Dalam bukunya The Brave New World of Work, Ulrich Beck menjelaskan globalisasi, modernisasi, dan risiko yang disebabkan karena tekanan ini telah menciptakan ekonomi politik baru yang tidak aman (masyarakat dunia yang berisiko) dengan tumbuhnya pekerjaan rentan. Dia berpendapat kerja di negara berkembang menambah perkembangan ekonomi informal. Melalui proses yang disebut “Brazilianization of the West” pekerjaan formal dan penuh akan berkurang, hanya menyisakan sedikit populasi aktif yang bekerja penuh-waktu.

Modernisasi refleksip atau transisi dari modernitas pertama ke kedua, berhubungan dengan perubahan kekuatan modal yang secara global terkoordinat, jauh dari pekerja, dan lebih terlokalisasi dan terindividualisi. Modernitas kedua dicirikan oleh pertumbuhan ketidaksetaraan sosial, krisis ekologi, dan bertambahnya alienasi individu pada kerja mereka. Perubahan dari modernitas pertama yang mengambil bentuk institusional di Eropa pasca-Perang Dunia II, berpusat pada standarisasi kerja, pekerjaan penuh, negara kesejahteraan, dan eksploitasi alam.

Edward Webster, Rob Lambert, dan Andreis Bezuidenhout (ketiganya disingkat WLB), dalam bukunya Grounding Globalization dalam periode sejarah dunia melambangkan ketidaksetraan dan kerentanan yang mereka sebut “Transformasi Besar Kedua”. Era ini adalah hasil dari pertumbuhan ekonomi liberalisme yang lebih dari 25 tahun dan dipahami sebagai reaksi negara-bangsa dan bisnis terhadap perlindungan sosial dan regulasi pasar yang muncul untuk merespon revolusi industri; dan menciptakan regulasi pasar ekonomi tersendiri pada Transformasi Besar Pertama.

WLB sebagaimana gagasan Polanyi tentang “gerakan ganda” di antara kecerendungan pasar yang tak teregulasi menciptakan komodifikasi yang lebih luas termasuk “komoditas fiksi” dari tanah, uang, dan buruh. Pada Transformasi Besar Kedua melalui neoliberalisme digunakan sebagai strategi pembebasan untuk meruntuhkan kekuatan kolektif dari gerakan masyarakat sipil.

WLB berpendapat pertumbuhan pekerjaan rentan tidak hanya berdampak pada pekerja, tapi juga keluarga dan komunitas mereka. Sebab itu untuk memahami pekerja secara total, studi bisa di luar dunia kerja. Stress yang berhubungan dengan produksi-reproduksi akan tersalur ke rumah tangga; menciptakan krisis reproduksi sosial.

Kita tak bisa memahami dampak globalisasi atau potensi gerakan transisional tanpa memperhatikan bagaimana hal ini muncul pada area yang lebih lokal. Bagaimana rumah tangga dan pekerja merespon pertumbuhan ketidakamanan, migrasi ke kerja yang lebih kosong untuk mobilisasi pasar.

Leah Vosko mengkonseptualisasi perubahan peraturan kerja sebagai refleksi dari Hubungan Standar Pekerjaan/Standard Employment Relationship (SER). SER ini menajdi model pekerjaan normatif yang mendominasi negara kapitalis industri pasca periode Perang Dunia II. Analisis historisnya dapat dilihat dari Pengelolaan Margin (Managing the Margins), suatu dokumen bagaimana hukum, kebijakan, praktik pada tingkat nasional dan internasional berkontribusi pada pembangunan SER sebagai model normatif pekerjaan di Australia, AS, Kadana, Uni Eropa. Semisal standar jam kerja bervariasi di berbagai negara, begitupun dengan perlindungan kerja.

SER ini bersandar pada tiga pilar pusat: hubungan kerja bilateral, standarisasi waktu kerja, hak bebas berserikat dan berkolektif. Ini juga sebagai pondasi untuk mengakses perlindungan sosial dan pembangunan regulasi sosial. Di mana kelompok lain seperti migran dikecualikan dari SER dan dibatasi terhadap relasi pekerja non-permanen. Vosko menunjukkan bagaimana pertumbuhan kerja rentan di negara industri terjadi karena matinya elemen kunci dari SER.

Andrew Ross menunjukkan berbagai isu yang berhubungan dengan standar pekerjaan pada era Keynesian dan membalikkan norma yang umum. Dalam bukunya Nice Work if You Can Get It, dia menjelaskan kerja rombongan sekarang ini menimbulkan kehidupan yang rentan; bahkan dalam bentuk pekerjaan yang profesional seperti akademisi. Dia melihat industri kreatif sebagai model baru kerja (otonom, pengusaha, dan rentan) dan persaingan antara daerah dalam industri keratif menunjukkan geografi baru kerja dan menciptakan monopoli melalui kepemilikan intelektual. Dia juga menunjukkan bagaimana perbedaan hak kepemilikan intelektual memunculkan stratifikasi dalam indsutri hiburan, dan meratanya kerja rentan di universitas global.

Guy Standing menggunakan istilah prekariat (kombinasi dari precarious dan proletariat) untuk menunjukkan korban dari globalisasi dan revolusi neoliberal; termasuk pekerja sementara waktu, pekerja lepas, dan pekerjaan yang miskin. Prekariat ini kekurangan haknya sebagai warga negara yang terdiri dari tujuh bentuk keamanan: job, employment, labor market, representational, income, dan skill reproduction security. Prekariat mayoritas ada pada golongan pemuda, perempuan, mereka yang kurang edukasi, migran.

Dalam bukunya Kalleberg sendiri berjudul Good Jobs, Band Jobs,  dia menjelaskan dampak globalisasi dan teknakan makro-struktural dengan adanya perubahan demografi dalam angkatan kerja—baik secara aspek ekonomi dan non-ekonomi dari kualitas kerja di AS selama 4 dekade. Tren kualitas kerja terdiri dari 2 proses utama: polarisasi atau pertumbuhan ketidaksetraaaan di banyak kerja; dan besarnya kondisi prekariat untuk semua pekerja. Polarisasi dan kerentanan ini merupakan transformasi struktural.

Visi Kerja di Masa Depan

Beck mengimajinasikan visi “keberanian baru dunia kerja” guna menghadapi ketidakamanan yang tak terelakkan dan mencari skenario optimistik kemunculan “post-full-emplyment” atau “work society”. Ini merupakan aktivitas-multi masyarakat (multi-activity society) di mana orang-orang dapat beralih ke pekerjaa formal, pekerjaan pengasuhan, dan pekerjaan sipil dengan saling melibatkan aktivitas-aktivitas ini. Setiap orang dapat mengontrol modal-waktu miliknya dan mengalokasikannya pada aktivitas yang berbeda. Dia menganjurkan paid work dan civil labor saling melengkapi satu sama lain. Dan pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan akan membantu menciptakan pembagian kerja gender yang netral.

WBL berpendapat bahwa pemikiran utopia dapat memungkinkan alternatif demokrasi untuk mengatasi pertumbuhan kerentanan dan ketidakamanan. Dan ini mensyarakatkan aksi politik dan keterlibatan intelektual publik untuk merumuskan alternatif nyata. Eksperimen yang bersifat lokal dan institusional berhubungan dengan strategi global, seperti internasionalisme buruh.

Vosko berpendapat tidak ada jalan kembali pada SER. Kontrak gender yang mendefinisikan basis normatif dan material adalah sentral untuk pertumbuhan partisipasi angkatan kerja perempuan. Dia mengajukan alternatif SER dengan deretan bertingkat SER (tiered SER) yang menyediakan berbagai pekerjaan rentan dengan perlindungan kerja yang sama sebagaimana pekerjaan penuh waktu.

Sedangkan visi Standing, terciptanya kerja yang melampaui kerja-kerja upah. Prekariat memiliki banyak elemen dalam “pembuatan kelas” tapi belum mengembangkan karakterisitik dari kelas itu sendiri yang memungkinkan keterlibatan aksi kolektif. Prekariat secara internal terfragmentasi, para prekariat ini bisa bersatu  atas dasar kemarahan pengalaman mereka, anomi, kegelisahan. Bahwa mereka adalah kelas bahaya baru untuk ketidakstabilan politik dan sosial yang dimobilisasi oleh grup ekstrimis dan pesan-pesan neo-fasis.

Agenda politiknya termasuk pembagian keamanan ekonomi dan perwakilankeamananan yang dibutuhkan untuk mewujudkan hak-hak fleksibel dalam sistem ekonomi terbuka. Dia juga menggarisbawai keutuhkan restrukturisasi konsep kerja melampaui pasar kerja.

Ross juga menggarisbawahi pentingnya melihat prekariat sebagai fitur sentral kehidupan masyarakat. Sebagaimana Standing, Ross melihat kemungkinan koalisi lintas-kelas untuk gerakan sosial. Melindungi anggota mereka di berbagai sektor. Juga pentingnya pekerja kerah-hijau yang mengadvokasi kerja dengan lingkungan.

Dalam bukunya, Kalleberg menggaribawai beberapa perubahan kebijakan yang dibutuhkan untuk mengatasi pertumbuhan pekerjaan rentan dan polarisasi kerja baik-buruk. Dia berpendapat perlunya kotrak sosial baru yang menyediakan tiga hal: keamanan ekonomi, garansi hak kolektif, dan menyiapkan pekejra untuk pekerjaan yang baik dalam siklus hidup mereka. Kalleberg menggunakan istilah model flexicurity.

Kelleberg, Arne L. (2013). Globalization and Precarious Work. Contemporary Sociology, 42(5), 700-706.

Selengkapnya: http://www.jstor.org/stable/23524421

Selasa, 13 Oktober 2020

Kontrol Pekerja dalam Ekonomi Digital


Paksaan dan kontrol terhadap pekerja sangat dimungkinkan melalui teknologi. Ketika platform digital bagi pasar tenaga kerja telah begitu ramah, tapi di sisi lain melahirkan sejumlah eksploitasi bagi para pekerja. Pekerja rentan yang mencari pekerjaan melalu platform media digital sangat tinggi angka kontrolnya melalui manupulasi algoritma. Manipulasi ini membuat informasi jadi asimetris, kurangnya perlindungan buruh dan adanya model bisnis predator.

Jurnal artikel dari Bama Athreya ini ingin menjelaskan bagaimana platform digital mengubah relasi pekerja secara tradisional. Menjelaskan definisi terkini terkait pekerja dan apakah ruang digital menyediakan kita konseptualisasi model eksploitasi terbaru. Bagaimana pula model alternatif untuk terhindar dari hal-hal buruk ini.

Hari ini pekerja hidup dalam suatu sistem yang disebut ekonomi digital, ekonomi pengawasan, dan revolusi industri keempat dengan segala bentuk kontrol barunya. Para pencari kerja yang tak memiliki modal sosial beralih ke platform digital yang menawarkan jaringan kerja. Misalnya Kormo di Bangladesh, Lynk di Kenya, Bong Pheak di Kamboja, dlsb. Artikel ini berfokus pada kapitalisme pengawasan seperti meluasnya akses dan penjualan data individu sebgai dasar sumber daya mental yang menjalankan pasar global.

Beberapa perusahaan platform dianggap sebagai antidote (pencegah) meningkatnya ketidakseteraan dan penanda “ekonomi berbagi” (sharing economy). Sebagaimana yang dijelaskan oleh Evgeny Morozov, kehadiran platform digital di AS dan Eropa memfasilitasi para pengangguran dan pekerja yang kurang layak untuk memonetisasi kemampuan dan aset mereka.

Pekerja infromal secara umum menghadapi kerentanan berupa kurangnya pendapatan regular atau perlindungan sosial. Platform juga memungkinkan ekstraksi dan komodifikasi data individu pekerja. Hal ini penting untuk dipahami tidak hanya terkait data pekerja tapi bagaimana kolonialisme data ini berjalan.

Sebagian besar yang diunggah di platform memiliki nilai dalam digital ekonomi tanpa adanya konsensus dan izin. Perusahaan memiliki bank milyaran data pengguna personal, menjadikannya algoritma untuk menentukan bagaimana memanfaatkan itu untuk memaksimalkan operasi mereka. Seperti Uber dan Lyft yang memanfaatkan data dari para driver mereka. Digunakan untuk meningkatkan ketergantungan melalui insentif dan paksaan ketika tidak mencapai target. Ada pula data yang digunakan untuk memanipulasi opini masyarakat dan memikat masyarakat ke dalam tingkat laku yang ekstrim.

Kerja-kerja ekonomi digital ini masih dibagi lagi menjadi kera-kerja mikro yang menimbulkan pola kerja gig economy, even dalam hal gaji yang juga jadi tambah mikro. Sedangkan penentuan upahnya pun tak bisa dinegosiasikan. Perubahan mendasar juga terkait relasi kerja yaitu hilangnya hubungan manusia antara pemberi kerja dan pekerja. Platform tidak misa merespon pekerja secara langsung, dan buruknya dapat menghukum pekerja melalui algoritma jika tak mencapai target. Tak hanya fisik yang ditekan tapi juga afeksi. Ditambah kondisi Covid-19 ini semakin menambah kerentanan kerja.

Dua bukti yang ditarik dalam artikel ini yaitu pekerja domestik di India melalui agen QuikrJobs yang sebelumnyabernama Babajob dan Afrika Selatan melalui SweepSouth. Platform SweepSouth dan QuikrJobs menghubungkan antara pencari kerja dan pekerja. SweepSouth sebagai penjaga pintu (gatekeeper) yang menentukan jenis kerja, remunerasi, kondisi kerja, dan aktivasi pekerja pada platform. QuikrJob sebagai aggregator yang berfungsi untuk negosiasi, remunerasi, kondisi kerja, dll. Beberapa peran ini memungkinkan tidak jelasnya ketentuan kerja, jumlah gaji, dan batasan kemampuan pekerja.

Sistem rating (bintang) dan kontrolnya deaktivasi juga menjelaskan bagaimana hukuman dan eksploitasi berlangsung. Pekerja yang mendapat bintang rendah akan dideaktivasi, sehingga para pekerja ini takut ketika klien memberikan bintang sedikit. Tak dasar klien menjadi instrument kontrol di sini. Sedangkan klien tidak sepenuhnya tahu bagaimana sistem bintang bekerja.

Dalam konteks seperti ini para advokat hak asasi manusia dapat berperan dalam menekan penggunaan izin bagi platform guna melindungi para pekerja. Jangan sampai kasus dalam Cambridge Analytica terjadi, ketika data dijual untuk keperluan politik dan memanipulasi pemilih di beberapa negara. Edukasi dan pengorganisasi bagi pekerja juga diperlukan, terlebih mengorganisasi pekerja gig, seperti Gig Workers Rising (US) dan Worker Info Exchange (UK) yang maulai meneliti isu data privasi dan data sovereignity. Meski usaha ini belum mencapai konsensus alternatif.

Strategi lainnya seperti reverse surveillance (sousveillance) yang merupakan aksi dukungan kolektif. Seperti membentuk WA antar pekerja dan berdiskusi di sana. Ketika pekerja mengalami segala bentuk perlakuan yang merugikan untuk mengunggah bukti, hingga meminta platform untuk tidak menggunakan data personal data. Juga adanya regulasi yang melindungi pekerja dan mengoreksi praktik-praktik yang merugikan pekerja. Ini ditentukan oleh para advokat, donor, pembuat kebijakan, dan stakeholder lainnya. Kita butuh mendemokrasikannya.

Athreya, B. (2020). Slaves to Technology: Worker control in the surveillance economy. Anti-Trafficking Review, 15, 82-101.

Selengkapnya: https://doi.org/10.14197/atr.201220155

Minggu, 11 Oktober 2020

Sepuluh Kutipan #17

1. "Ideas are cheap. Ideas are easy. Ideas are common. Everybody has ideas... Execution is all that matter." Nev Schulman

2. "We work not only to produce, but to give value to time." Eugene Delacroix.

3. "Semangat berapi-api selain dapat membakar orang lain, bisa pula menghanguskan diri sendiri." Annisa RS

4. "I always knew I wanted to become somebody when I grew up. Now I realize I should have been more specific." Lily Tomlin.

5. "Saya membenci korban-korban yang justru menghormati presekutor mereka." Sartre

6. "A year from now you will wish you had started today." Karen Lamb

7. "Bukan besar kecilnya tugas yang menjadikan tinggi rendahnya nilai dirimu. Jadilah saja dirimu, sebaik-baiknya dirimu sendiri." Soe Hok Gie.

8. "Man is made by his belief. As he believes, so he is." Goethe

9. "I like working better than relaxing." Andy Warhol

10. "Dude, if you're reading the instructions before attempting assembly, you lose #manpoints" Phil Torcivia

Jumat, 09 Oktober 2020

Problematika Draft Omnibus Law Ciptaker

Melambatnya pertumbuhan ekonomi (dalam 5 tahun terakhir) yang hanya mencapai 5% per tahun membutuhkan strategi khusus untuk meningkatkannya. Dibutuhkan strategi baru yang bisa mengakomodasi lebih dari 7,05 juta pengangguran. Di mana setiap tahun ada angkatan kerja baru bertambah sebesar 2 juta orang. Ini menjadi prioritas pemerintah untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi berskala nasional.

Pemerintah kemudian mengambil jalur menambah investasi melalui cara reformasi secara legal dalam wujud Omnibus Law Cipta Kerja; yang menyatukan 79 hukum yang berhubungan dengan pajak, investasi, buruh, korporat, serta badan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Agar meningkat, pertumbuhan ekonomi mensyaratkan invesatasi baru sebesar Rp4.800 triliun dengan perkiraan setiap pertumbuhan ekonomi 1% memerlukan investasi sebesar Rp800 triliun. Mencapai ini memerlukan usaha ekstra, salah satu akar masalahya menurut pemerintah tidak terintegrasinya kondisi hukum yang ada guna menciptakan lapangan kerja baru dan melindungai pekerja dengan regulasi peraturan yang menyeluruh. Maka dibuatlah RUU Cipta Kerja. Dalam artikel jurnal ini, Putu dan Shinta ingin menjelaskan kontroversi RUU Ciptaker menggunakan metode legal normatif.

Omnibus sendiri berasal dari bahasa Latin yang berarti “untuk semua” atau “semua untuk satu”. Yaitu menyatukan beberapa hukum yang saling berkaitan menjadi satu; termasuk beberapa hal yang memiliki tujuan yang berbeda atau menyatukan hukum yang memiliki substansi yang sama. Sedangkan hukum diterima secara prinsip legal dan otoritatif menurut yudisial dan aturan administratif.

Pembentukan omnibus law diselesaikan dengan anggapan semua ketentuan material secara langsung atau tidak langsung saling berhubungan, kemudian diatur hukum tersebut menjadi satu. Omnibus ini bukan hal yang baru dalam pembangungan, sejumlah negara menerapkan strategi ini seperti Amerika, Kanada, Irlandia, New Zealand, Australia, Filipina, Vietnam, dan lain-lain dengan konteksnya masing-masing. Di Amerika, omnibus law disebut juga omnibus bill. Aturan ini mendapat pro-kontra, awalnya hanya diterapkan di 4 negara bagian lalu aturan ini mengontrol Amerika Serikat.

Di konteks Indonesia, awalnya, draft Omnibus Law ini bernama Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, berubah jadi RUU Cipta Kerja, yang resmi diajukan ke parlemen pada Rabu, 13 Februari 2020. Hukum yang disatukan bertujuan untuk mengatasi konflik atau tumpang tindih hukum yang ada.

RUU Ciptaker diterapkan dengan harapan hal itu dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas dan memberi perlindungan pada UMKM, serta melindungai ekosistem investasi, “melindungai pekerja”, dan proyek investasi Pemerintah Pusat dan meningkatkan proyek strategis nasional.

Penolakan terhadap RUU ini mayoritas disuarakan oleh serikat buruh Indonesia yang menganggap ini hanya menguntungkan kepentingan pengusaha dan mengabaikan hak-hak buruh. Ada pula yang berpendapat RUU ini memperluas kekuasaan lembaga eksekutif. Isu ini penting untuk didiskusikan, khususnya usaha untuk menyeimbangkan kepentingkan perlindungan pekerja dan kelestarian lingkungan.

Omnibus Law Ciptaker meruakan sepaket reformasi penciptaan kerja dengan dua kebijakan utama: (1) Mendorong pertumbuhan investasi Indonesia melalui kemudahan dan ramah bisnis, meningkatkan persaingan dan penciptaan kerja; (2) Mengembangkan UMKM melalui riset dan inovasi yang dapat bersaing dengan bisnis dunia. Kebijakan utama ini menambah jumlah investasi di Indonesia sehingga menambah jumlah “lapangan kerja”.

Sebelas Kluster

Omnibus Law Ciptaker terdiri dari 15 bab dan 174 pasal yang mengintegrasikan (menggabungkan) 79 hukum. Konten Omnibus Law Ciptaker dibagi ke dalam 11 kluster:

1. Penyederhanaan Izin Bisnis: pemerintah menganggap masalah para aktor bisnis yang ingin memulai bisnisnya di Indonesia adalah soal perizinan, waktu yang lama, dan segala prosedurnya. Tak hanya itu, biayanya pun tinggi, kondisi ini diperburuk dengan rendahnya kualitas dan ketidakkonsistenan regulasi, serta tingginya angka korupsi. Sehingga Omnibus Law Ciptaker ini menyederhanakan izin bisnis ke dalam empat kategori perizinan: izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, dan izin sektor/kawasan.

2. Syarat/Keperluan Inestasi: Guna pembangungan ekosistem investasi yang lebih  atraktif dan bersaing, Omnibus Law Ciptaker mengandung ketentuan yang memudahkan. Meliputi: (1) Menentukan  daftar prioritas bisnis yang mendorong investasi; (2) Kriteria daftar prioritas terdiri dari teknologi berteknologi tinggi, investasi besar berbasis digital, dan intensif-kerja; (3) Bidang bisnis tertutup bagi bidang-bidang yang melanggar kepentingan nasional dan konvensi internasional; (4) Bidang bisnis tertutup juga bagi bidang-bidang: judi, kasino, narkotika, bahan kimia untuk persenjataan, industri manufaktur yang menipiskan ozon, penangkapan spesies ikan tertentu, penggunaan/pengambilan karang dari alam; (5) Menghapus kententuan persyaratan investasi dalam UU sektor; (6) Status investasi asing hanya berhubungan dengan pembatasan ekonomi saham asing; (7) Untuk bisnis rintisan, tidak ada pembatasan modal sebesar Rp10 miliar; (8) Untuk aktivitas bisnis yang tergolong UMKM dapat bekerja sama dengan modal asing.

3. Pekerjaan: Dalam sektor perburuhan, revisi dilakukan terhadap UU No. 13/2013. Pasal yang berubah berhubungan dengan upah buruh, pemberhentian kerja, dan masalah perlindungan serta perpanjangan kerja.

4. Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM dalam menciptakan kerja. UMKM terdiri dari beberapa kriteria yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah. Menggunakan database tunggal sebagai basis pembuatan kebijakan. Database tunggal ini dikoordinir oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Terkait perizinan juga dipermudah, ada insenstif keuangan, dan alokasi dana untuk pemberdayaan.

5. Kemudahan Bisnis: Kemudahan di sini termasuk investasi dapat digunakan sebagai garansi untuk perizinan tinggal; fleksibilitas untuk membuat produk; garansi impor bahan mentah; regulasi dan ketentuan bagi sektor industri; hingga amandemen UU No. 6/2002 yang membahas tentang pendftaran wajib perusahaan.

6. Mendukung Riset dan Inovasi: Analisis dan evaluasi akan dibuat sehubungan dengan riset dan inovasi. Konteksnya untuk melindungi produk inovasi nasional dalam mengontrol kebijakan perdagangan asing.

7. Administrasi Pemerintah: Pemberharuan administrasi pemerintah dilakukan dengan berbagai cara. Termasuk: presiden sebagai kepala pemerntahan menerapkan semua otoritas pemerintahannya; presiden membentuk Norma Prosedur dan Kriteria Standar yang diterapkan oleh menteri atau pemerintah daerah dengan praktek terbaik; presiden memiliki otoritas membatalkan regulasi wilayah melalui regulasi presidensial; layanan izin dilakukan secara elektronik berdasarkan Norma Prosedur dan Kriteria Standar; dll.

8. Sanksi Kerugian: Sanksi kerugian di sini meliputi pemisahan penerapan sanksi administratif dengan sanksi kriminal; saksi kirimina di bawah ketentuan kode kriminal; sanksi administratif bentuk berupa peringatan, izin pemberhentian, pembatalan izin, dan denda.

9. Akuisisi Lahan: Tanah menjadi isu utama dalam aktivitas bisnis. Kemudahan managemen lahan dibutuhkan untuk menciptakan perkembangan iklim investasi dan penciptaan kerja. Salah satu perubahannya adalah ketentuan UU Perencanaan Spasial. Dan UU Kehutanan.

10. Proyek dan Investasi Pemerintah:  Kluster investasi dan proyek pemerintah termasuk kemudahan yang dilakukan untuk meningkatkan kekuatan ekonomi dan investasi, guna mendukung penciptaan kebijakan strategis. Khususnya mengelola investasi, Pemerintah Pusat bertanggungjawab untuk menyediakan lahan bagi proyek prioritas pemerintah. Jika pemerintah tidak bisa menyediakan lahan, akuisisi lahan dapat dilakukan oleh entitas bisnis.

11. Wilayah Ekonomi: Kluster Zona Ekonomi dibagi ke dalam tiga kluster yang terdiri dari Zona Ekonomi Khusus, Zona Industri, serta Zona Perdagangan dan Pelabuhan Bebas. Fokusnya menghapus gangguan dan meningkatkan investasi melalui penghilangan ketentuan yang berlipat; penambahan sektor yang dapat menginkatkan investasi di semua zona; meningkatkan koordinasi kapasitas Dewan Nasional, dll.

Kontroversi  terkait UU Ciptaker ini, di antaranya: (a) Perubahan omnibus law dianggap dibuat dengan cara yang tidak demokratis, terutama dalam perubahan dan penyatuan pasal. Tidak demokratis dilihat pula bahwa Omnibus Law Ciptaker yang terdiri dari 174 pasal utama dengan norma mendekati 500, memperluas kekuasaan eksekutif (presiden) tanpa melalui diskusi dengan DPR. (2) Omnibus law dianggap menyalahi prinsip keterbukaan. RUU yang dikirim sejak 13 Februari ini tidak dikabarkan oleh website pemerinth atau DPR terkait draft atau naskah akademik RUU-nya sehingga menyalahi keterbukaan. Menyalahi UU No. 12/2011 pula terkait perumusan perundang-undangan. Pembuatannya juga hanya melebitkan para ahli, akademisi tertentu, dan asosiasi bisnis saja tanpa mengikutsertakan komunitas yang terdampak implementasi. (3) Omibus law dianggap tidak dibuat secara sistematis karena banyaknya regulasi yang terlalu disederhanakan. Sedangkan diskusi dengan DPR semestinya dilakukan dalam waktu yang lama, tapi presiden mengingkannya cepat dala waktu 3 bulan.

Aturan Kontroversi

Selain itu, ada beberapa aturan yang kontroversial dan diperdebatkan. Termasuk:

(1) Pemerintah menghapuskan peraturan yang berhubungan dengan hak pekerja. Semisal penambahan jam kerja lebih dari 8 jam sehari; pemberian waktu istirahat dan libur yang lebih pendek (setengah jam istirahat setelah 4 jam bekerja dan bekerja 6 hari selama seminggu; Upah Minimun didapat oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu, tapi yang kurang dari 40 jam akan dapat upah di bawah minimum. Belum lagi kasus ketika pekerja sakit, hamil, hari keagamaan, dll, yang berdampak pada upah. Juga terkait penentuan upah PHK yang diterima buruh yang berkurang hingga dihilangkan. Untuk perlindungan sosial seperti tabungan dan asuransi pensiun terancam dihilangkan karena tidak ada remunerasi pasti yang berhubungan dengan penentuan jam kerja yang dibayar berdasarkan upah minimum.

(2) Pemerintah menghilangkan sanksi regulasi kanksi kriminal yang melawan pengusaha. Pekerja hanya subjek sanksi administratif jika hak-hak buruh mereka dilanggar.

(3) Pemerintah membuka kesempatan bagi pekerja fleksibel dan memperluas outsourcing, karena konsep Omnibus Law ini berdasar pada fleksibilitas pasar bebas yang mengizinkan adanya kerja tak permanen. Seperti cleaning service, petugas keamanan, transportasi, katering, dan pertambangan.

(4) Pemerintah membuka kesempatan bagi pekerja asing yang tanpa keterampilan untuk masuk. Atas nama pasar bebas dan menarik investor, ketentuan bagi pekerja asing dihilangkan.

(5) Ketentuan UU No. 12/2011 tentang pembuatan perundang-undangan berubah, atas nama kebijakan penciptaan kerja, pemerintah pusat mengamanendem hukum dengan regulasi pemerintah.

(6) Pemerintah membatasi otoritas pemerintah daerah. Omnibus Law Ciptaker menekankan kekuasaan terpusat.

Strategi?

Strategi untuk pengembangan RUU Ciptaker bagi akselerasi pembangunan Indonesia ditawarkan pula oleh para penulis. Usaha penciptaan keras harus diikuti dengan kebijakan yang mengembangkan kualitas sumbe daya manusia sehingga pekerja dapat bersaing dengan kebutuhan dunia (pasar).Juga tidak mengabaikan kepentingan perlindungan buruh, lingkungan, dan komunitas dalam skala besar. Termasuk:

(1) Reorientasi konsep demokrasi ekonomi berdasarkan konstitusi 1945. Prinsip ini berdasar ada filsafat masyarakat Indonesia, dengan menghubungkan para aktor ekonomi dari tingkat atas hingga bawah. Konsep ekonomi liberal kapitalis dapat menjebak Indonesa pada investor asing alih-alih melindungan aset nasional.

(2) Pembuatan hukum harus mengikuti ketentuan hirarki pembuatan secara legislatif. Turunannya yang kurang penting juga dibuat dengan prinsip-prinsip legal.

(3) Draft substansi Omnibus Law harus sesuai dengan kesepakat internasional yang membentuk dunia tanpa kemiskinan, kelaparan, penyediaan air bersih, kesetaraan, dll.

(4) Substansi Omnibus Law tidak membahayakan hak-hak buruh, hak-hak konsumen, membahayakan lingkungan, memarjinalkan masyarakat lokal, dll.

Samawati, Putu and Sari, Shinta Paramita. (2020). Problematic of The Draft of Omnibus Law On Job Creation in Indonesian. Journal of Xi’an University of Architecture & Technology, 12(3), 3892-3906.

Selengkapnya: http://www.xajzkjdx.cn/gallery/344-mar2020.pdf

Selasa, 06 Oktober 2020

Mempertanyakan Ulang Historisisme dan Revolusi – Prabhat Patnaik

Bagi Prabhat Patnaik, historisisme memiliki pengertian yang berbeda dan saling berlawanan. Semisal sebagaimana yang dijelaskan oleh Karl Popper (1957) yang menggunakan diksi itu sehubungan pertalian dengan Hegel dan Marx: sejarah memiliki pola dan makna, memahaminya dapat digunakan untuk memprediksi masa depan. Popper melihat historisisme sebagai leluhur dari politik totalitarian dan pendukungnya sebagai lawan dari masyarakat terbuka; yang berusaha menekan masyarakat ke dalam kediktatoran baru akan kepercayaan-kepercayaan yang sudah tercetak.

Pengertian lainnya historisisme merujuk pada pandangan Marxist Barat seperti Gramsci (1973), Lukacs (1971), dan Korsch (1970). Hanya ada satu sejarah, darinya kita tidak bisa melangkah keluar, yang membentuk kondisi materi dan ide, berasal dan bertindak atas dirinya. Historisisme dalam pengertian ini tidak harus dicampuradukkan dengan materialisme historis; ada banyak penyesuaian dengan materialisme yang mengakui keunggulan praksis.

Kedua pengertian di atas berlainan. Yang pertama sejarah itu ada polanya, yang kedua sejarah itu relatif. Namun menurut Prabhat, pengertian historisisme berbeda dari ilmu sejarah. Historisisme esensial terhadap argumen terkait kebutuhan atau kesegeraan sebuah revolusi melawan tatanan burjois; dan hanya pandangan non-historis yang dapat mendasari secara teoritis berbagai macam revolusi dalam agenda masyarakat terbelakang. Dalam paper ini, Prabhat ingin menunjukkan itu.

Pandangan lain, Professor Irfan Habib (2003) berpendapat, dengan melihat pola dalam sejarah, memperlakukan sejarah tidak sebagai salah satu kecelakan, tapi sebagai sesuatu yang dapat diteragkan, yang secara metodologis menyuarakan prosedur.

Sedangkan beberapa kritik akan sejarah: (1) Historisisme tidak cocok dengan praktik teoritis yang sebenarnya dalam ilmu pengetahuan; dapat disangkal, ini tidak seperti mengukur basis di mana seseorang dapat segera menaksir konten keilmuan terhadap teori tertentu. (2) Ada perbedaan mendasar antara Hegel dan Marx dengan sudut pandang Popperian. Sebab ada batasan yang melakat, adanya penghilangan tanpa persetujuan hukum. Melihat suatu pola abstrak dalam sejarah sebagaimana yang Hegel lakukan tidak sama dengan membuka sejarah secara total untuk analisis saintifik yang ada pada proyek Marx. Semisal menghilangkan perbedaan antara konsep struktural pengamatan tidak langsung dan konsep metafisika. Konsep Marx tentang nilai kerja merupakan konsep struktural yang mendasari harga produksi. (3) Dalam perspektif Prabhat, kasus revolusi tidak perlu bersandar terhadap penerimaan historisisme sebagaimana yang Popper imajinasikan. Untuk sementara waktu, mari kita asumsikan tidak ada pola apapun dalam sejarah. Dengan kata lain, kepercayaan bahwa sejarah bergerak secara pasti menuju kesudahan akhir dalam membentuk proletariat, memiliki tugas historis yang menggiring umat manusia dari putaran konflik kelas, memungkinkanya untuk membuat transisi dari pra-sejarah miliknya. Revolusi dalam pengertian yang lebih modern, muncul dari fakta bahwa kapitalisme sebagai moda produksi tidak hanya berdasarkan pada eksploitasi, tapi juga sautu sistem yang spontan, tidak bisa ditundukkan, tidak bisa direformasi.

Setelah pertarungan yang begitu lama, terutama setelah Perang Dunia II, managemen Keynesian tampak bahwa kapitalisme telah menyelesaikan tendensinya terhadap krisis over-produksi; di mana ukuran welfare state menjadikan kapitalisme lebih manusiawi; dengan pekerjaan mendekati  penuh di wilayah metropolitan dan kapitalisme membutuhkan tentara cadangan pekerja dalam jumlah besar. Perkembangan kapitalis membuat kaya di satu kutub dan kemiskinan di kutub lain. Juga dalam kasus geografis antara negara maju di satu kutub dan negara terbelakang di kutub lain. Ini menjadi fenomena dialektik, sebagai teori baru imperialisme. Namun tumpukan teori yang mempostulatkan kapitalisme sebagai sistem yang tak dapat direformasi menjadi sesuatu yang tumpul, khususnya dalam perkembangan kapitalisme pasca-perang. Ada banyak masalah bahwa proyek dekolonisasi lebih ditakuti oleh ketakutan bawaan akan sistem dibanding sautu tanda untuk diselesaikan.

Semua prestasi ini tampak tak masuk akal. Welfare state melemahkan, globalisasi memiliki makna bergulirnya kembali usaha dunia ketiga untuk mendapatkan pembangunan yang otonom, dan memadukan kembali ekonomi mereka ke dalam hegemoni metropolitan, yang mempercepat dampak pada pekerjaan dan kemiskinan. Krisis Asia menentukan cepatnya peralihan itu di dunia ketiga. Tak hanya menyasar kawasan metropolis tapi juga daerah terluar, perbatasan, dan terpencil.

Kegagalan teknik sosial sedikit demi sedikit karena kecerendungan yang tetap ada pada sistem kapitalis. Mereka yang selalu membelokkan perlawanan termasuk perlawanan politis. Apa yang nyata adalah perjuangan nyata yang ditolak sistem kapitalis. Dan kecerendungan ini tidak pernah dihentikan secara permanen meski sistem telah berakhir.

Sentralisasi modal yang merupakan fitur dasar kapitalisme akan menimbulkan kompetisi bebas, yang menurut Lenin berhubungan dengan naiknya dominasi modal finansial. Kontrol besar terhadap produksi keluaran sosial juga berhubungan dengan peran finansial. Faktnya kemunculan modal finansial global memerankan peran tendensi kapitalisme imanen ini dalam skala dunia dan konteks yang baru. Globalisasi modal finansial berarti bahwa intervensi negara menjadi tidak mungkin.

Modal finansial selalu berlawanan dengan intervensi negara terhadap manajemen permintaan. Ini jelas terjadi ketika depresi besar pada 1930. Modal finansial ini selalu bergerak ke berbagai arah dan menekan krisis ekonomi di mana para “borjuis negara” tak bisa menyelesaikannya. Tendensi imanen kapitalisme membuat sistem tampak humanis dan dapat direformasi; semenjak negara-bangsa hanya menjadi agen bagi kapitalisme untuk mengefektifkan berbagai reformasi yang humanis. Maka jalan satu-satunya untuk menciptakan masyarakat yang humanis dengan melebihi kapitalisme itu sendiri.

Menurut Gramsci (1973, 406) segala kepercayaan memiliki asal praktiknya, dan mewakili nilai sementara; berdasarkan posisinya yaitu filosofi praksis. Dalam tradisi Marxisme Klasik, Revolusi Proletariat menjadi pusat perkembangan negara kapitalis, khususnya Revolusi Eropa. Pada masa Perang Dunia I, tulisan Lukacs “History and Class Consciousness” (1923), tulisan Korsch “Marxism and Philosophy”, dan tulisan Gramsci “Prison Notebooks” simbol dari kekahalan revolusi sebagai sesuatu yang tak terelakaan dan agenda ke depan akan lebih banyak. Fakta secara teoritis bahwa historisisme Marxisme Barat bersandar pada konsepsi Revolusi Proletarian Eropa. Kepercayaan Marxisme universal kemudian harus dibedakan dengan lokasi dari dunia yang kontradiktif. Analisisnya melebihi relativisme tanpa mengklaim sebagai kepercayaan yang absolut.

Varian lain tentang historisisme dikemukakan oleh Althusser yang merujuk pada varian empirisisme. Ide dibentuk dari perjuangan, tidak hanya perjuangan dalam relitas ide itu sendiri tetapi perilaku (seperti melalui terbukanya arena intelektual).

Menurut Prabhat sejumlah dampak yang mengikuti dari pendekatan non-historis terhadap revolusi: (1) Hal itu menjadi sesuatu yang vital di luar agen, dengan membawa ide sosialisme dan revolusi terhadap kelas pekerja, dan kelas lainnya. Usaha yang merubah masyarakat. (2) Kebutuhan untuk revolusi muncul karena skala teknik sosial yang sedikit demi sedikit perlahan bangkrut, kejadian revolusi bukanlah hasil dari beberapa konspirasi para Marxist; itu terjadi ketika kontradiksi dalam masyarakat mencapai titik di mana resollusi menjadi kebutuhan tetapi tidak dapat terjadi. Maka protes terjadi. Sehubungan dengan isu kedua ini, beberapa sejarawan mengalami ketidakpercayaan terhadap narasi besar dan berfokus pada aspek-aspek tertentu yang menjadi domain tanpa berhubungan dengan isu yang lebih luas. Meski hal ini ada kritik dalam ranah metodologi. Apakah narasi besar itu valid dan apakah narasi kecil itu miskin secara keilmuan? (3) Gagasan implisit dari ilmu sejarah dengan aplikasi universalnya adalah revolusi demokratik. Tugas transformasi masyarakat melalui pemahaman kontradiksi sosial dan pengaruhnya tidak bisa dipahami oleh Eropa sendiri. Ketika masyarakat non-Eropa dianalisis, kapitalisme menyisakan para kompradornya. Agenda ke depan bukan revolusi sosialis, tapi revolusi demokratik. Konsep ini tampak pada tulisan Engels “The Peasat War in Germany” yang diabadikan dalam program Partai Bolshevik: revolutionary democratic dictatorship of workers and peasants. Revolusi Demokratik Baru menjadi inovasi teoritis yang hebat. Ini memungkinkan asimilasi situasi dunia ketiga dalam kerangka Marxist, meski konsep ini masih kompleks.

“The revolutionary perspective in the "modern society" does not need "historicism" in either of the two senses. It is based on a science of history which the revolutionary intelligentsia carries to the people, and which forms the basis of praxis. It is this aspect of a science of history which makes Marxism relevant for diverse societies, including especially underdeveloped ones where the proletariat has a minuscule presence.”

Isu yang penting tidak akan pergi meskipun mereka telah terselesaikan. Itu kenapa isu ini masih diperdebatkan hingga sekarang, alasan pula peristiwa ini telah merenggut banyak kematian dan kepergian. Dalam dunia intelektual, tidak dapat ditegaskan pilihan isu yang didiskusikan; karena eksploitasi dan hegemoni di bawah kapitalisme masih bersama kita. Ini menjadi peran para intelejensia revolusioner!

Patnaik, Prabhat. (2004). Historicism and Revolution. Social Scientist, 32(1/2), 30-41.

Selengkapnya: http://www.jstor.org/stable/3518326