Jumat, 18 September 2020

Upah Minimum Pekerja?

Konsep terkait upah minimum pertama kali diterapkan oleh negara New Zealand dan Australia pada 1800. Tujuannya untuk mengurangi perselisihan industri dan budaya sweatshop (julukan bagi pabrik yang memeras keringat pekerjanya). Upah minimum mencakup kebutuhan dasar dan perlindungan sosial.

Upah minimum sendiri masih jadi perdebatan hingga sekarang, baik upah minimum memberikan dampak negatif, positif, atau tak ada sama sekali. Standar teori ekonomi neoklasik menjelaskan penerapan upah dasar bisa menurunkan tingkat permintaan tenaga kerja.

Artikel jurnal dari Tifani Husna Siregar ini membahas terkait dampak upah minimun terhadap pekerja di Indonesia. Baik pekerja di sektor informal, sektor formal, maupun pengangguran; dengan menggunakan data dari Sakernas (2001-2015) di 26 provinsi di Indonesia.

Di negara berkembang kompleksitas terkait upah minimum relatif lebih tinggi. Terlebih bagi sektor informal yang tidak mematuhi kebijakan upah minimum ini, sedangkan jumlah pekerja sektor informal mencapai 58% (BPS, 2015).

Ditambah fokus upah minimum ini lebih fokus pada sektor formal dan wilayah urban. Imbasnya banyak pekerja yang tak ter-cover oleh kebijakan upah minimum ini. Bahkan ketika diterapkan, kepatuhan untuk mengikuti undang-undang upah minimum ini juga masih rendah.

Penelitian menunjukkan, upah minimum tidak memberi dampak signifikan terhadap pekerja, malah memiliki kecerendungan negatif. Kenaikan upah minimum sebesar 10% diperkirakan akan menurunkan lapangan kerja sektor formal sebesar 2%.

Sedangkan untuk sektor informal, kenaikan upah minimum diperkirakan akan meningkatkan pekerjaan di sektor informal. Untuk pengangguran, kenaikan 10% upah minimum diperkirakan akan menurunkan pengangguran sebesar 3% dan diharapkan menurunkan jumlah angkatan kerja sebesar 0,2%. Serta kenaikan 10% upah minimum diharapkan menurunkan jumlah pengangguran muda sebesar 4%.

Tren pasar tenaga kerja Indonesia sendiri menunjukkan, partisipasi dan tingkat pekerjaan lebih dari separuh penduduk (65%) usia kerja aktif di pasar tenaga kerja. Terlebih, tren mencari kerja di Indonesia dimulai setelah seseorang lulus dan butuh waktu yang relatif lama. Di mana jumlah laki-laki lebih banyak dibandingkan perempuan. 

Pengukuran upah minimum dipengaruhi oleh indeks Kaitz. Yaitu rasio upah minimum terhadap upah rata-rata. Semakin rendah indeks Kaitz, semakain kurang upah minimum memberi dampak. Ketika pemerintah menaikkan upah minimum, permintaan tenaga kerja di sektor formal akan turun, dan jumlah pekerja yang dipekerjakan di sana berkurang. Ini menyebabkan pasokan tenaga kerja jadi berlebih, akibatnya mereka yang hendak bekerja di sektor formal harus pindah ke sektor informal atau jadi pengangguran.

And of course, “…this study supports the view that there are obvious winners and losers from this policy.” 

Siregar, T. H. (2019). Impacts of minimum wages on employment and unemployment in Indonesia. Journal of the Asia Pacific Economy, 1–17.

Selengkapnya: www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/13547860.2019.1625585?journalCode=rjap20

Bahagia yang Tidak Bahagia

 Kamu mungkin terbiasa berpikir bahwa kebahagiaan adalah efek dari apa-apa yang kamu lakukan. Misal hadiah dari kerja keras, perasaan karena melakukan hal baik, mendapat keberuntungan, dll, daripada mengartikan kebahagiaan simply dari apa yang terjadi pada kamu.

Bagi Mihaly Csikszentmihalyi, kebahagiaan merupakan kondisi yang dipersiapkan, dikembangkan, dan dipertahankan secara pribadi oleh setiap orang. Secara pengertian fenomenologi, kebahagiaan merupakan kesengajaan afektif dan melibatkan kontak dengan objek.

Kebahagiaanlah yang menimbulkan hal-hal yang menjanjikan. Ketika suatu hal menjanjikan, orang akan berjuang untuk itu; janji kemudian diedar-edarkan. Dan di sinilah logika kebahagiaan berjalan, kamu melakukan lebih dari sekadar membuat janji, tapi juga mengikuti jalan kebahagiaan dengan menutup mata pada malapetaka yang mengikutinya.

Semisal janji-janji umum: menikah itu bahagia, pacaran itu bahagia, kerja itu bahagia, dlsb. Apakah itu memang benar-benar membahagiakan?

Tawaran lain dari feminist killjoy adalah tentang sejarah kebahagiaan dengan menghadirkan pemahaman baru tentang sejarah ketidakbahagiaan.

Sara lagi-lagi mengambil posisi lain dengan mempertimbangkan mereka yang dibuang atau mereka yang dianggap sebagai pembuat onar, celaka, orang asing, pembangkang, dan pembunuh kebahagiaan. Sara menyebut arsip yang dia gambarkan ini sebagai "arsip tidak bahagia". Arsip tidak bahagia ini merakit dirinya melawan sejarah kebahagiaan.

Subjek feminis ini tidak hanya membicarakan hal-hal yang tidak menyenangkan (feminist killjoy), tapi juga mengungkap bagaimana kebahagiaan dipertahankan, dengan menghapus tanda-tanda yang seolah tak terlibat. Feminis memang membunuh kebahagiaan dalam arti tertentu: mengganggu khayalan bahwa kebahagiaan dapat ditemukan di tempat-tempat tertentu. Kegagalan untuk bahagia merupakan sabotase dari kebahagiaan orang lain. Feminis bisa menjadi the stranger di meja kebahagiaan.

***

Sejarah kebahagiaan dipertanyakan dengan pertanyaan puitis dari Darrin M. McMohan: bagaimana kamu menulis sejarah tentang sesuatu yang sulit dipahami, tak berwujud (bahkan bukan tentang benda ini, harapan ini, rindu ini, atau mimpi ini)? Konsep tentang ini akan memberikan jawaban yang kompleks dan berbeda-beda. Namun yang pasti, McMohan menjelaskan sejarah kebagian versinya sebagai suatu "sejarah intelektual". Sara mengkritik ini, karena baginya itu sama saja dengan menjadi buta terhadap perbebdaan penting dalam sejarah sebagai perbedaan yang bermasalah.

Jika kebahagiaan adalah sejarah intelektual, ini sungguh mengejutkan karena konsistennya sejarah ini. Terlebih pada satu hal: kebahagiaan adalah yang memberi makna, tujuan, dan keteraturan pada keberadaan manusia. Siapa pun ingin bahagia, menurut Kant ini adalah kebutuhan makhluk yang terbatas dan rasional. Sayangnya gagasan tentang kebahagiaan ini tak pasti, manusia tak bisa mengatakan secara pasti dan konsisten apa yang sebenarnya diinginkan (happiness: a wish, a will, a want).

Sejarah feminis memiliki jawaban alternatif terkait sejarah kebahagiaaan dengan menangguhkan keyakinan bahwa kebahagiaan adalah hal yang baik, sebagaimana yang ditangguhkan oleh Simone de Beauvoir dalam The Second Sex. Beauvoir berpendapat: tidak helas arti bahagia, tak ada kemungkinan mengukur kebagaiaan orang lain, dan nilai-nilai sebenarnya mungkin disamarkan. Meski mudah menggambarkan situasi bahagian ketika seseorang bisa menempatkan diri mereka. Kebahagiaan menerjemahkan keinginan ke dalam politik angan-angan yang menuntut orang lain hidup sesuai keinginan. 

***

Feminis menunjukkan bagaiamana keinginan kebahagiaan disimpan di tempat-tempat tertentu. Misalnya kritik feminis terhadap sosok ibu rumah tangga yang bahagia. Betty friedan dalam The Feminine Mystique berpendapat: ibu rumah tangga bahagia adalah sosok fantasi yang menghapus tanda-tanda tenaga kerja di bawah tanda kebahagiaan. Klaim bahwa perempuan bahagia ada di balik pekerjaan mereka berfungsi untuk membenarkan bentuk-bentuk kerja gender dan ekspresi keinginan kolektif--alih-alih sebagai produk alam, hukum, dan tugas.

Ini tidak mengatakan bahwa feminis tidak bahagia, mereka mungkin bahagia.Lebih pada situasi yang tidak membuat bahagia seperti kekerasan, kemarahan perempuan kulit hitam seperti yang ditulis oleh Audre Lorde dan Bell Hooks. Kemarahan perempuan kulit hitam ini dijelaskan sebagai killjoy (orang yang suka merusak kesenangan orang lain), kritik atas feminis kulit putih.

Sebagai feminis, seseorang sudah siap dibaca sebagai perusak seseuatu yang dianggap oleh orang lain bukan hanya baik tapi juga penyebab kebahagiaan. The feminist killjoy merusakan kebahagiaan orang lain, dianggap menolak berkumpul, menjadi asal perasaan buruk, sebagian merusak suasana. Oh here she goes! 

Satu yang menjadi garis tebal saya secara pribadi: “[f]eminists have already refused to give up desire, imagination, and curiosity for happiness.” Kebebasan untuk bahagia berarti juga bebas untuk menghindari keterkaitan dengan apapun yang mengkompromikan kebahagiaan. “And kill joy we must, and we do.”

Ahmed, S. (2010). Killing Joy: Feminism and the History of Happiness. Signs Journal of Women in Culture and Society, 35(3), 571–594.

Selengkapnya: https://www.jstor.org/stable/10.1086/648513

Nggak Mood

Pernah ngrasa nggak mood? Saat orang bilang 'aku nggak mood' atau 'moodku lagi nggak baik nih' itu berhubungan sama suasana hati yang menyiratkan seseorang mesti berada dalam mood tertentu agar tindakannya disetujui atau dimungkinkan. Menyiratkan pula kalau seseorang itu nggak bersedia melakukan sesuatu.

Esai Sara Ahmed ini mau bilang kalau suasana hati (mood) itu bukanlah entitas yang menyatukan. Mood dan perasaan memliki logika dan tatanannya yang berbeda. Mood ini dideskripsikan sebagai sesuatu yang kabur, menyebar, tak berwujud, intens, fana, gantung, lepas niat baik, dan kontras dengan emosi, durasinya juga kadang lama kayak gaya inersia.

Mood bisa jadi suatu lensa afektif, mempengaruhi bagaimana seseorang terpengaruh. Kalau kamu lagi nggak mood, bukan hal-hal fokus yang kamu pikirin, tapi hal-hal nggrambyang yang nggak ada arahnya. Moody figures biasanya seseorang yang nggak bisa menyelaraskan antara mood-nya sendiri dan kenyataan.

Sialnya mood ini menurut Heidegger menular. Mood lebih mirip suatu atmosfer. Bukan karena kita nangkap perasaan orang lain, tapi karena kita terjebak pada perasaan yang bukan milik kita sendiri. Menyadari bagaimana mood diarahkan menjadi  mekanisme memahami emosi.

Mood masyarakat sebenarnya telah diukur oleh pemerintah dan perusahaan. Sebagian besar mood yang diukur terkait kepuasan dan kepercayaan konsumen. Mood ini kemudian menjadi indeks yang menghasilkan laba bagi kapitalisme global. Logikanya, mood dibentuk tidak hanya dari promosi afektifnya saja, tapi juga kualitas atmosfer pasar.

Selain itu indeks mood digunakan pula untuk kepentingan pemilihan. Dengan sentimen-sentimen yang dibuat untuk merebut perhatian massa. Bisa juga dalam bentuk survei dan polling. "And you know what: I am not in the mood."

***

Sara merefleksikan pula bagaimana "mood nasional" dibuat dan diukur sedemikian rupa untuk potensi politik tertentu; atau mereka yang terasing dari negaranya karena pengaruh yang telah dibuat. Istilahnya alien affect, mereka yang mengalami efek alien, semacam kamu nggak bisa duduk pada apa yang bukan tempatmu.

Di sini Sara mau jelasin juga bagaimana mood jadi sesuatu yang kita masuki atau nggak, karena ini bagian dari emotional labor (kerja-kerja emosi) atau hubungan kerja (labour relation) yang relasional. Semacam bagaiana seorang pramugari memeriksa modd penumpang, menghangatkan hubungan untuk membuat banyak individu di pesawat menjadi satu tim. Bertanggungjawab pada mood membutuhkan sikap responsif nggak hanya terhadap mood orang lain, tapi juga apa yang diminta atau dituntut oleh situasi.

Misal jadi warga negara, melibatkan kerja penyelarasan ini. Kamu mengidentifikasi diri dengan negara tidak hanya menjadikannya objek perasaan, tapi menjadi selaras dengan ritme nasional. Sara buat refleksi khusus bagaimana attunement (ada yang ngartiin penyelarasan, ada pula yang ngartiin proses membuka diri guna menerima getaran yang lebih tinggi dalam penyembuhan pribadi) bekerja agar kita selaras sama orang lain.

Ahmed, S. (2014). Not in the mood. new formations: a journal of cuulture/theory/politics, 82, 13-28.

Selengkapnya: https://muse.jhu.edu/article/558908/pdf

UU Desa dan Koflik Lahan Kelapa Sawit

Di area Sungai Putih, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, perkebunan kelapa sawit berkembang dengan cepat. Sekitar 2/3 dari total wilayahnya dialokasikan untuk perusahaan. Ada sekitar 31 perusahaan sawit yang aktif di sana (2016). Ekspansi ini menimbulkan konflik antara komunitas lokal dan perusahaan. Konflik terlebih menyangkut mata pencaharian, peluang kerja, ketahanan pangan, otonomi sebagai petani, fleksibitas merespon perubahan,  hingga keterikatan historis dengan tanah leluhur.

Namun ada masalah yang cukup berat di sini, terkait absennya perencanaan tata raung, atau rencana tata ruang yang tak lengkap dan ambigu sebagai referensi mengatur akses tanah sekaligus fungsinya. Contoh, rencana tata ruang Sambas 2015-2035 tidak secara jelas membahas area perkebuanan dan penggunaannya. "Tidak ada yang salah dengan sawit, tapi lokasi perkebunannya yang salah.”

Di sisi lain, institusi, perusahaan, dan lembaga pemerintah melegitimasi klaim atas tanah dengan bukti status formal dan sertifikat yang tak dimiliki penduduk desa. Banyaknya tanah informal pun jadi sumber konflik. De Vos berpendapat, terlepas dari risiko dan tantangan, perencanaan tata ruang yang proaktif dan bottom-up (dari bawah ke atas) diperlukan untuk mencegah dan mengatasi konflik lahan.

Adanya UU Desa membangkitkan kegembiraan tersendiri untuk masyarakat desa. Tidak hanya memberikan kesempatan perbaikan ekonomi, tapi juga kesempatan melindungi tanah yang dilakukan oleh perusahaan atau siapapun para perakus tanah.

Artikel jurnal ini membahas bagaimana penduduk desa di Kabupaten Kalimantan berjuang melindungi hak atas tanah mereka dari perusahaan kelapa sawit. Bagaimana penduduk desa menggunakan UU Desa No. 6/2014 untuk melegitimasi kontrol atas wilayah mereka--dengan konsep kontra-teritorialisasi (counter-territorialization) dan kontra-pemetaan (counter-mapping).

Menggunakan riset etnografi yang berlangsung antara tahun 2013 dan 2016, De Vos menggabungkan observasi partisipatif kehidupan di desa dengan melakukan wawancara informal dan semi-terstruktur pada sekitar 50 warga desa, pejabat, dan staf LSM di Pontianak dan Jakarta. Dia juga berpartisipasi dalam 12 pertemuan komunitas yang berlangsung di 8 desa.

Diskusi terkait pemetaan dan perencanaan tata ruang mengerek pengorganisasian dan aspirasi masyarakat dalam mempertahankan lahan. Melawan gagasan pengklaiman lahan yang dilakukan oleh perusahaan.

De Vos, R. (2018). Counter-Mapping against oil palm plantations reclaiming village territory in Indonesia with the 2014 Village Law. Critical Asian Studies, 1–19.

Selengkapnya: https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/14672715.2018.1522595

Bali dalam Kepungan Neoliberalisme

Pada 1972, World Heritage Convention terbentuk karena adanya ancaman kepunahan terhadap warisan alam dan budaya di seluruh dunia. Di tingkat nasional, usaha-usaha untuk melindungi sesuatu yang dianggap historis, unik, dan berharga pun dilakukan dengan instrumen kebijakan--atas nama pembangunan yang berkelanjutan.

World Bank salah satunya, menginisiasi hubungan antara warisan budaya dan pembangunan ekonomi melalui mekanisme pasar. Praktiknya seperti proyek turisme yang digadang akan memberi keuntungan finansial dengan membantu komunitas lokal untuk mengapresiasi nilai-nilai warisan budaya. Investasi industri turisme semakin menjadi-jadi, termasuk: hotel, villa, resort, golf, restaurant, dll. Hal ini terjadi di Bali, nama yang lebih dikenal dibanding Indonesia itu sendiri di mata dunia.

Artikel jurnal ini mengulas tentang neoliberalisasi lanskap budaya di Bali. Krisis agaria di Bali konversinya berlangsung cepat dengan beralih fungsinya lahan pertanian.  Terlebih pada 2012 lalu, pemerintah menominasikan subak (sistem pengelolaan air tradisional dengan lanskap terasiring ikoniknya) sebagai status warisan dunia, dampaknya petani lokal terdorong untuk menjual lahan pertanian (alienasi tanah) mereka. Kemudian beralih kerja di sektor turisme.

Wardana dalam tulisannya ini membahas bagaimana subak diromantisasi, menggunakan analisis konsep neoliberalisasi: memberi kendali bebas pada pasar untuk menghasilkan pendapatan ekonomi yang lebih efisien. Penelitian ini menunjukkan bagaimana respons neoliberal ini kontra-produktif dengan pemberdayaan petani lokal. Hilangnya tanah pertanian akibat ekspansi turisme menjadi perhatian.

Fokus penelitian ini dilakukan di Jatiluwih, lanskap subak yang berada di kawasan Catur Angga Batukaru. Moda pemerintahan yang telah diatur dengan simplifikasi, di mana golongan elite sukses menjadi pemandu jalannya proses mengarah pada marjinalisasi petani.

Wardana, A. (2020). Neoliberalizing cultural landscapes: Bali’s agrarian heritage. Critical Asian Studies, 1–16.

Selengkapnya: https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/14672715.2020.1714459?journalCode=rcra20

Tentara Cadangan Pekerja

Sebagian besar populasi dunia hidup sebagai surplus untuk kepentingan akumulasi modal. Mereka bekerja dan hidup rentan dalam konteks rural atau urban, khususnya di negara-negara pinggiran seperti Indonesia. Artikel jurnal ini menjelaskan terkait pekerja tersebut menggunakan konsep dari Marx yaitu relative surplus population (RSP)-- disebut juga tentara cadangan pekerja, di bawah kerangka rezim neoliberal dengan banyaknya kerentanan kerja yang terus menerus diproduksi.

Aturan neoliberal membentuk perkembangan RSP ini dalam tiga cara: (1) mengubah relasi kelas dan transformasi negara, (2) konfigurasi ulang dinamika kelas dan keadaan yang membentuk model akumulasi, (3) model akumulasi ini akhirnya mempengaruhi jumlah RSP. Sesuai dengan penelitian Kay (2009), putusnya hubungan pembangunan antara sektor pertanian dan industri membuat jumlah RSP ini membludak di Indonesia. Fluktuasi jumlah RSP menyiratkan 2 hal: mobilitas sosial dan proletarianisasi.

Pada penelitian Neilson and Stubbs (2011), angka RSP di seluruh dunia pada 2007 berjumlah 2,9 juta orang dari total populasi tenaga kerja 4,8 juta. Mereka berjuang dengan kehidupan yang miskin, gaji rendah dan tak pasti. Artikel jurnal ini menyelediki terkait pola RSP yang ada di Indonesia, mengidentifikasi proses dan mekanisme yang menciptakannya.

Konsep Marx, RSP merupakan corak produksi kapitalis yang diperlukan untuk kepentingan akumulasi modal. Corak ini butuh persediaan tenaga kerja dari buruh bebas yang tidak punya alat penghidupan lain selain tenaga kerja mereka sendiri. Atau populasi ini meruapakan populasi lebih dari rata-rata kebutuhan kapitalis untuk menciptakan nilai. Ada empat kategori RSP: mengambang ( pekerja kerah putih, dll), laten (pekerja sektor agrikultur, tani, dll) , stagnan (pekerja domestik, buruh industri, dll), dan fakir/buangan (pengangguran, dll).

Akumulasi kapitalis di Indonesia dimulai secara sungguh-sungguh setelah Soeharto mengambil alih kekuasaan dari Soekarno usai dugaan kudeta komunis pada 1965. Di era Orba ini perekonomian bergantung pada ekspor minyak, dengan kebijakan politis terkait penekanan pasar, perdagangan, investasi dan liberalisasi keuangan, deregulasi, desentralisasi, privatisasi, disiplin fiskal, dan berkurangnya peran negara. Ciri-ciri ini berhubungan dengan konsep neoliberalisme.

Harvey (2005) mengartikan neoliberalisme sebagai seperangkat gagasan terkait kesejahteraan dengan cara membebaskan usaha dan keterampilan individu dalam kerangka kelembagaan, yang berciri adanya hak milik pribadi yang kuat, pasar bebas, dan perdagangan bebas. Kondisi ini menciptakan iklim investasi yang baik bagi akumulasi kapital. Tiga yel utamanya adalah liberalisasi, privatisasi, dan deregulasi. Para kroni kapitalisme.

Habibi, M., & Juliawan, B. H. (2018). Creating Surplus Labour: Neo-Liberal Transformations and the Development of Relative Surplus Population in Indonesia. Journal of Contemporary Asia, 48(4), 649–670.

Selengkapnya: https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/00472336.2018.1429007

Sinergi Desa-Kota

 Makin kesini populasi urban berkembang lebih cepat daripada populasi desa. Dan kemiskinan tetap menjadi lagu merdu dalam masyarakat, khususnya pada wajah-wajah kota. Belum ditambah problem urban yang begitu kompleks dari global warming, ketahanan pangan, migrasi, dlsb.

Kay dalam artikelnya ini mencoba memberikan tawaran proses pembangunan yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mengurangi kemiskinan. Di mana kebijakan neoliberal terbukti gagal menjawab masalah urgent ini. Strategi pembangunan alternatif yang ditawarkan Kay adalah sinergi antara agrarianis dan industrialis.

Dengan meningkatkan sinergi antara pertanian dan industri, melampaui pembagian desa-kota. Hal ini menawarkan kemungkinan terbaik untuk menciptakan proses pembangunan pedesaan yang bisa memberantas kemiskinan di pedesaan.

Penghubungan sektor agrikultur dan industrial ini menjadi strategi transisi sosial Uni Soviet pada masa 1920-an. Tokoh kunci intelektual saat itu yakni Bukharin dan Preobrazhensky. Rezim saat itu menerapkan New Economic Policy (NEP) untuk memulai ulang kondisi ekonomi pasca Perang Dunia I. NEP ini menekankan pada bagaimana "mensejahterakan kaum tani kelas menengah tanpa merusak kepentingan proletariat". Para petani gurem juga diajak untuk berkolektif guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara lebih cepat.

Sinergi ini memang menurut sejarawan ekonomi sempat diperdebatkan sejak revolusi agrikultur di Inggris. Ini ditambah wacana textbook ekonomi pembangunan yang cenderung meng-subordinatkan sektor agrikultur. Padahal menurut Johnston and Mellor (1961), sektor agrikultur ini memiliki fungsi ekonomi yang signifikan dalam pasokan pangan, penyediaan bahan baku, modal, tenaga kerja, hingga penciptaan pasar dalam negeri untuk kebutuhan dalam negeri. Ini tentu menjadi masalah bagi negara yang kurang berkembang dengan pasokan jumlah buruhnya yang tak terbatas.
 

Di sisi lain, Lipton (1977) berpendapat bahwa konflik kelas yang terpenting bukan konflik antara buruh dan kapital, tapi antara kelas rural dan kelas urban. Lipton lebih menekankan pertentangan kelas secara geografis daripada ekonomi atau pembagian sosial dalam kebijakan pembangunan dan kemiskinan. Menurut Kay, gagasan Lipton ini gagal menjelaskan struktur kemiskinan itu sendiri, mengapa orang miskin tetap miskin. Kay juga mengkomparasikan dua negara Taiwan dan Korea Selatan yang lebih berhasil melakukan sinergi agrarianis-industrialis ini, berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Amerika Latin. 

Kay, C. (2009). Development strategies and rural development: exploring synergies, eradicating poverty. The Journal of Peasant Studies, 36(1), 103–137.

Selengkapnya: https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/03066150902820339