Rabu, 31 Juli 2019

Crowdfunding dan Blockchain Sebagai Model Distribusi Pendanaan Seni

Model pendanaan seni menjadi bahasan yang cukup rumit di kalangan seniman. Salah satu  model pendanaan seni yang marak di Amerika Serikat adalah model pendanaan crowdfunding (penggalangan dana). Plaftorm seperti Kickstarter, Indiegogo, RocketHub, merupakan salah tiga dari penyedia layanan penggalangan dana. Di Indonesia platform yang dikenal seperti Kitabisa dan Kolase. Cara ini marak dilakukan di jagat maya dan iklim budaya industri. 

Model ini dianggap menjadi jalan para seniman untuk mendapatkan sumber dana secara cepat melalui jejaring mereka. Penggalangan dana “memanfaatkan nilai lebih” dari beberapa patron utama untuk memberikan keuntungan pada yang lain. Namun penggalangan dana ini memiliki tantangan dan masalahnya sendiri, seperti penggalangan dana membutuhkan konektifitas yang intens antara penerima dana dan para donaturnya; mereka kadang juga harus mengikhlaskan emosi dan psikologi yang lebih.

Survei yang dilakukan oleh Davidson dan Poor terhadap 73 responden di Amerika yang penggalangan dananya dibagi menjadi empat kelompok: film dan video, penerbitan, musik, dan gim. Secara simbollik empat kategori ini mewakili budaya industri dan berpotensi menimbulkan distribusi massa. Penelitian menunjukkan penggalangan dana tergantung jaringan sosial terdekat seperti keluarga, teman dekat, dan kenalan profesional yang memberikan sinyal positif. Kebanyakan penyokong dana adalah kawan-kawan dekat. Meski ada yang di luar itu. Tergantung jaringan.

Model pendanaan lainnya, semisal melansir penelitian dari A. Whitaker berjudul Artist as Owner Not Guarantor: The Art Market from the Artist’s Point of View mengimajinasikan apa yang akan terjadi jika seniman menguasai 10% atas karya mereka di dalam pasar bebas? Sistem ini mensyaratkan berdirinya pasar yang baik sebelum sebuah karya seni terjual, penyediaan perlindungan kepada seniman, dan lebih menganekaragamkan struktur dana seni. Ide-ide tentang seniman sebagai pemilik fraksional dapat diperluas untuk menggambarkan semua pekerja kreatif sebagai pemilik hasil mereka sendiri. Ide besar demokratisasi pendanaan ini yang dikenal sebagai Blockchain. 

Blockchain memungkinkan menegaskan hak properti atas kreasi seniman sendiri. Menyediakan akuntansi yang murah dan sumber otomatis. Pendistribusian pendaftaran dengan struktur mata uang digital yang dinamakan Bitcoin. Blockchain sendiri sederhananya sebuah struktur partikular yang mendistribusikan buku besar yang dibagikan sepanjang jarigan komputer, setiap komputer memiliki salinan yang serupa. Distribusi sistem menghapus kebutuhan kepercayaan pada otoritas sentral, contohnya seperti bank dan lembaga keuangan. Sejumlah perusahaan blockchain dalam seni telah dibangun, termasuk Ascribe dan Monegraph. Kedunya membantu seniman untuk mendaftar dan menjual edisi seni digital.

Platform crowdfunding dan Blockchain yang telah berkembang di Amerika Serikat tersebut bisa menjadi contoh menarik bagi model pendanaan seni di Indonesia. Sebab model tersebut sangat membantu bagi seniman. Masalah yang kerap terjadi model pendanaan seni di Indonesia masih individu. Kebanyakan didanai sendiri. Tapi pas dipamerkan ke publik, buat senimannya sendiri secara ekonomi juga tidak memberi sumbangsih besar kadang. Kecuali seniman pelukis yang mempunyai nama besar, kemudian dibeli oleh koletor dengan harga mahal. Atau di bidang seni lainnya. Dalam praktiknya seniman dapat memilih untuk mengekar strategi diversifikasi seperti memperdagangkan saham dalam seni satu sama lain atau lindung nilai dari paparan terhadap karya mereka sendiri.

Bitcoin merupakana mata uang yang sangat alternatif dan membahayakan penguasa di masa depan. Itu kenapa kehadirannya dilokalisasikan pada image transaksi “pasar gelap”. Ini kenapa perkembangannya sangat lambat di Indonesia karena membahayakan para pihak ketiga, middle man, tengkulak, dan sejenisnya. Termasuk perusahaan start up seperti Gojek dan Grab yang memiliki akses konsumen terpusat. Di Blockchain tidak. Pencatatannya pun transparan, rapi, kekal, dan aman. Model ini sangat cocok bagi para seniman jika ingin berinvesatasi dengan panjang.  Seniman juga dapat mengembangkan imajinasinya sendiri terhadap segala kreasi yang diperjualbelikan dalam model dana seni gaya baru ini. 

Mohon Maaf Karya Sedang Dikonservasi
Referensi:

Davidson, R., & Poor, N. (2014). The barriers facing artists’ use of crowdfunding platforms: Personality, emotional labor, and going to the well one too many times. New Media & Society, 17(2), 289–307.

Whitaker, A. (2018). Artist as Owner Not Guarantor: The Art Market from the Artist’s Point of View. Visual Resources, 34(1-2), 48–64.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar